Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Seleksi 19 Calon Penyidik Baru dari Institusi Polri

Proses seleksi juga berlaku untuk penuntut umum dari kejaksaan guna mengisi posisi Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) di KPK. 
Pekerja membersihkan logo KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (8/5)./Antara-Hafidz Mubarak A
Pekerja membersihkan logo KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (8/5)./Antara-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan proses seleksi untuk calon penyidik dari institusi Polri. Nantinya, para penyidik tersebut akan menambah amunisi lembaga antirasuah.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa sejauh ini proses uji kompetensi telah selesai dilakukan untuk kemudian akan masuk dalam tahap tes kesehatan dan wawancara.

Tak hanya calon penyidik, proses seleksi juga berlaku untuk penuntut umum dari kejaksaan guna mengisi posisi Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) di KPK. 

Menurut Febri, rangkaian tes seperti ini juga berlaku bagi seluruh pihak yang ingin menjadi pegawai KPK baik melalui jalur atau program Indonesia Memanggil maupun PNYD.

"Untuk PNYD yang akan menjadi penuntut umum dan penyidik muda berjumlah 26 orang, yaitu 7 calon penuntut umum dari kejaksaan dan 19 calon penyidik muda dari Polri," katanya, Jumat (3/5/2019).

Dia mengatakan dengan adanya proses seleksi calon penyidik KPK dari institusi Polri menandakan bahwa KPK tak berniat menyingkirkan penyidik asal Polri. Adanya proses seleksi ini menjawab tudingan-tudingan tersebut.

"Kami harap itu bisa membuat clear informasi-informasi yang berkembang. Tidak ada gunanya membenturkan institusi penegakan hukum karena akan merugikan upaya pemberantasan korupsi," ujar Febri. 

Adapun sejauh ini, KPK total memiliki 118 penyidik baik dari pegawai tetap, Polri, maupun PPNS. Rinciannya, pegawai tetap 63 orang, unsur Polri 50 orang dan PPNS 5 orang.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyatakan tak ada niat dari KPK untuk menyingkirkan penyidik dari institusi Polri.

Laode menanggapi surat penyidik KPK asal Polri yang ditujukan kepada Ketua KPK Agus Rahardjo perihal pengangkatan 22 penyidik baru yang berasal dari independen dan tanpa tes.

Dalam surat itu, pada intinya ada sebuah penolakan terkait pengangkatan 22 penyidik dari penyelidik yang dinilai berniat untuk menggeser semua penyidik dari Polri yang saat ini tengah bertugas.

"Tidak ada niatan dari KPK untuk menghilangkan semua penyidik Polri di KPK [dengan] cara itu," kata Laode, Jumat (3/5/2019).

Menurut Laode, yang terpenting saat ini adalah KPK memiliki penyidik-penyidik mumpuni baik itu independen maupun dari institusi Polri. Apalagi, selama ini lembaga antirasuah terbantu dengan adanya para penyidik dari institusi Polri.

"Bahwa tidak bisa juga kita melupakan sejarah bahwa dulu awal-awal berdirinya KPK itu sebelum ada penyidik yang direkrut sendiri KPK, semuanya adalah penyidik-penyidik dari Polri dan bekerja sama dengan dari Kejaksaan," kata Laode.

Dengan demikian, menurutnya, apa yang dilakukan KPK saat ini adalah bagian dari warisan yang telah ditanamkan penyidik-penyidik terdahulu di KPK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper