Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Rommy Romahurmuziy : Menag Lukman Hakim Dijadwalkan Diperiksa KPK Rabu 8 Mei

Menag Lukman akan dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama yang menyeret tiga orang tersangka.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat memberikan keterangan pers atas OTT kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag), di Jakarta, Sabtu (16/3/2019)./ANTARA-Nalendra
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat memberikan keterangan pers atas OTT kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag), di Jakarta, Sabtu (16/3/2019)./ANTARA-Nalendra

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin akan diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (8/5/2019) pekan depan.

Menag Lukman akan dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama yang menyeret tiga orang tersangka. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan telah mengirimkan surat panggilan penjadwalan ulang ke kantor Menteri Agama untuk memanggil Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi bagi tersangka Romahurmuziy.

Surat tersebut telah dikirim pada Kamis (30/4/2019) untuk jadwal pemeriksaan ulang KPK pada Rabu (8/5/2019).

Sebelumnya, pada panggilan pertama, Rabu (24/4/2019), Menag Lukman urung hadir dengan alasan berkegiatan di Bandung, Jawa Barat.

"Jadi kami harap yang bersangkutan datang memenuhi panggilan penyidik," kata Febri dalam keterangannya, Jumat (3/5/2019).

Keterangan Menag Lukman diperlukan terutama terkait soal penyitaan uang senilai Rp180 juta dan US$30.000 dalam proses penyidikan beberapa waktu lalu saat menggeledah ruang kerjanya.

KPK saat itu menemukan uang lain tetapi tak disita lantaran diduga bagian dari honor sang menteri.

Dalam perkara ini, Romahurmuziy alias Rommy diduga telah menerima uang suap senilai Rp300 juta dari tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kab Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi. 

Suap itu diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim.

KPK juga menduga ada pihak internal Kemenag yang bersama-sama dengan Rommy dalam menerima aliran suap itu

Sementara dalam perkembangan lain, Rommy telah kembali menghuni sel tahanan KPK pada Kamis (2/5/2019) malam setelah 1 bulan dibantarkan ke RS Polri lantaran menjalani rawat inap karena sakit saluran pencernaan.

Febri Diansyah mengaku masa rawat inap Rommy di RS Polri sudah tidak diperlukan lagi. Kondisi Rommy disebutnya berangsur membaik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper