Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Vice President Shipping Operation PT Pertamina (Persero), Joko Eko Purwanto, Jumat (3/5/2019).
Joko Eko dipanggil terkait kasus dugaan suap jasa angkut pupuk antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AWI [Asty Winasti]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Jumat (3/5/2019).
Tak hanya Joko, tim penyidik juga memanggil dua saksi lain yaitu Direktur Operasional PT Pupuk Indonesia logistik Budiarto dan Pegawai PT Humpuss Transportasi Kimia, Drs Selo P Purnawarnanth.
"Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka AWI," kata Febri.
Menilik ke belakang, perkara ini bermula dari perjanjian kerja sama penyewaan kapal antara PT HTK dan Pilog yang sudah dihentikan.
Tetapi, terdapat upaya-upaya agar kapal PT HTK selaku cucu perusahaan PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk., dapat digunakan kembali untuk kepentingan penyaluran pengantaran pupuk PT Pupuk Indonesia (Persero), holding dari perusahaan Pilog.
Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan Bowo Sidik, selaku anggota DPR Komisi VI yang mengurusi bidang perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, UKM & BUMN, serta standardisasi nasional.
Singkatnya, terjadi kesepakatan melalui MoU antara Pilog dan PT HTK pada 26 Februari 2019. Salah satu materi MoU tersebut adalah pengangkutan kembali kapal milik PT HTK yang digunakan oleh Pilog.
Setelah kesepakatan itu, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima perusahaan itu sejumlah US$2 per metrik ton.
KPK menduga Bowo menerima Rp1,5 miliar dari PT HTK dalam tujuh kali penerimaan, termasuk Rp89,4 juta saat operasi tangkap tangan.
Sementara, uang yang disita KPK senilai Rp8 miliar dari 84 kardus yang terbagi 400.000 amplop di kantor PT Inersia milik Bowo.
Artinya, dari Rp8 miliar dengan penerimaan Rp1,5 miliar dari PT HTK, ada sisa uang senilai Rp6,5 miliar yang diduga diterima pihak lain sebagai gratifikasi. KPK tengah menelusuri asal muasal gratifikasi tersebut.
Selain Bowo, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yaitu seorang swasta dan perantara suap dari PT Inersia bernama Indung dan Manager Marketing PT HTK, Asty Winasti. Dalam kasus ini, Asty diduga sebagai pemberi.