Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bowo Sidik Berencana Revisi Keterangan Soal Mendag, Kuasa Hukum: Tak Ada Tekanan

Bowo Sidik berencana mengubah keterangannya terutama soal Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita yang juga ikut terseret dalam kasus ini.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (tengah) saat bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/2/2019)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (tengah) saat bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/2/2019)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum Bowo Sidik Pangarso, Sahala Panjaitan mengaku tak ada tekanan dari pihak manapun terkait rencana perubahan keterangan Bowo Sidik yang pernah disampaikan ke penyidik KPK.

"Oh tidak ada tekanan. Hanya mungkin waktu kemarin ada miskomunikasi saja," ujar Sahala Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/5/2019).

Sahala resmi menjadi kuasa hukum Bowo Sidik setelah menggantikan kuasa hukum lamanya Saut Edward Rajagukguk. Dia tak menjelaskan alasan pergantian kuasa hukum.

Pencabutan kuasa pada pengacara lama, lanjut Sahala, dilakukan Bowo pada 29 April 2019. Sahala dan tim ditunjuk pada 2 Mei 2019.

Bowo Sidik, menurut Sahala, berencana mengubah keterangannya terutama soal Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita yang juga ikut terseret dalam kasus ini.

Akan tetapi, dia tak menjabarkan alasan perubahan keterangan tersebut secara detail. Hal itu mengingat Sahala dan tim belum bertemu secara langsung dengan Bowo Sidik.

"Kami belum bisa menerangkan sekarang karena kami juga belum secara langsung bicara dengan Pak Bowo," ujar Sahala.

Sahala juga mengaku akan mempelajari dampak hukum terkait rencana revisi keterangan yang sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Dalam perkara ini, tersangka Bowo Sidik diduga menerima suap terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog)--selaku anak usaha Pupuk Indonesia--dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

KPK menduga Bowo menerima Rp1,5 miliar dari PT HTK dalam tujuh kali penerimaan, termasuk Rp89,4 juta saat operasi tangkap tangan.

Sementara, uang yang disita KPK senilai Rp8 miliar dari 84 kardus yang terbagi 400.000 amplop ditemukan di kantor PT Inersia milik Bowo.

Artinya, dari Rp8 miliar dengan penerimaan Rp1,5 miliar dari PT HTK, ada sisa uang senilai Rp6,5 miliar yang diduga diterima pihak lain sebagai gratifikasi. KPK tengah menelusuri asal muasal gratifikasi tersebut. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper