Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka, Selasa (30/4/2019).
Dia diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara, tahun anggaran 2019. Selain Sri, KPK juga menetapkan timses bupati bernama Benhur Lalenoh dan pengusaha Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Jakarta dan Talaud pada Senin (29/4/2019) hingga Selasa (30/4/2019).
Barang bukti yang diamankan KPK dalam perkara ini bernilai sekitar Rp513.855.000 yang terdiri dari handbag Channel senilai Rp97.360.000 dan tas Balenciaga Rp32.995.000.
Kemudian, jam tangan merek Rolex senilai Rp224.500.000, anting berlian Adelle seharga Rp32.075.000, cincin berlian Adelle senilai Rp76.925.000, serta uang tunai sebesar Rp50.000.000.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memaparkan kronologi awal mula perkara ini. Pada hari minggu (28/4/2019) malam, diketahui Bernard bersama anaknya membeli barang-barang mewah di pusat perbelanjaan di Jakarta.
Baca Juga
Barang mewah tersebut berupa 2 tas, 1 jam tangan dan seperangkat perhiasan berlian dengan total Rp463.355.000. Diduga, barang itu diperuntukan Bupati Talaud Sri Wahyumi.
"Karena dibutuhkan pengukuran yang pas ukuran tangan bupati, maka jam baru dapat diambil pada esok harinya," kata Basaria, dalam konferensi pers, Selasa (30/4/2019).
Kemudian, terjadi komunikasi antara para pihak terkait bahwa barang akan diantar ke Bupati Talaud Sri Wahyumi yang direncanakan akan diberikan saat ulang tahun sang bupati.
Namun, sebelum barang mewah tersebut dibawa ke Talaud, KPK berhasil mencokok Bernard, Benhur, dan sopirnya pada pukul 22.00 WIB, Senin (29/4/2019).
"Tim mengamankan BNL [Benhur Lalenoh], BHK [Bernard Kalalo], dan sopir BNL, di sebuah hotel di Jakarta dan langsung membawa empat orang tersebut ke Kantor KPK. Pada saat ini diamankan sejumlah barang yang diduga merupakan fee proyek," kata Basaria.
Selanjutnya, tim kemudian bergerak untuk mengamankan anak Bernard pada pukul 04.00 WIB di salah satu apartemen di Jakarta. Sementara di Manado, tim mengamankan Ketua Pokja Ariston Sasoeng sekitar pukul 08.55 WITA dan mengamankan uang Rp50juta.
Terakhir, tim mengamankan Bupati Sri Wahyumi di Kantor Bupati pada pukul 11.35 WITA. Selanjutnya, Ariston dan Sri diterbangkan ke Jakarta secara terpisah.
Saat ini, lanjut Basaria, tim yang membawa Sri telah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 18.30 WIB untuk kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk proses Iebih lanjut.
Atas perbuatannya, Sri dan Benhur Lalenoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara Bernard, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.