Bisnis.com, JAKARTA - Beneficial owner Darmex Agro dan Duta Palma Group, Surya Darmadi, tak bisa lolos dari jeratan hukum setelah kasus yang menimpanya sejak medio 2014 lalu benar-benar menjeratnya.
KPK telah menetapkan taipan Surya Darmadi sebagai tersangka dugaan suap revisi pengajuan alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan pada Senin (29/4/2019).
Nama Surya Darmadi sebelumnya memang didakwa menyuap Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun senilai Rp3 miliar dari janji uang senilai Rp8miliar. Akan tetapi, pada 2014 lalu dakwaan tersebut tak terbukti oleh Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
Orang terkaya ke-28 Indonesia dalam catatan Forbes dengan nilai kekayaan US$1,45 miliar pada 2018 itu juga pernah dicegah KPK selama 6 bulan sejak 5 November 2014.
Sekarang, Surya Darmadi resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama Suheri Terta selaku orang kepercayannya di salah satu perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit terbesar di Indonesia.
KONTRUKSI PERKARA
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif memaparkan kontruksi perkara pada kasus ini.
Mulanya, pada 9 Agustus 2014, Menteri Kehutanan saat itu Zulkifli Hasan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan kepada Annas Maamun, sebagai Gubernur Riau.
Dalam surat itu, Menhut Zulkifli membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodir melalui pemerintah daerah.
Kemudian, Annas memerintahkan SKPD terkait untuk menelaah kawasan hutan dalam peta yang menjadi Iampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan tersebut.
Selanjutnya, tersangka Suheri Terta yang mengurus perizinan terkait Iahan perkebunan milik Duta Palma Group mengirimkan surat pada Annas yang pada pokoknya meminta Gubernur Riau mengakomodir lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT, Banyu Bening, PT Seberida Subur yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu dalam RTRW Provinsi Riau.
"Annas Maamun segera menindaklanjuti permintaan tersebut dan memerintahkan bawahannya untuk membantu dan mengadakan rapat. Menindaklanjuti surat itu, Annas Maamun membuat disposisi yang isinya memerintahkan Wakil Gubernur Riau saat itu untuk segera mengadakan rapat bersama SKPD terkait," papar Laode.
Pada September 2014, diduga terjadi pertemuan antara Gulat Medali Emas Manurung, Suheri Terta, Surya Darmadi, dan SKPD terkait membahas mengenai permohonan perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan atas kawasan perkebunan milik Duta PaIma Group.
Hal itu agar, kata Laode, agar wilayah perkebunan itu dikeluarkan dari peta kawasan hutan di Riau.
Kemudian, Surya Darmadi diduga menawarkan fee sejumlah Rp8 miliar ke Annas melalui Gulat jika areal perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
Berikutnya, dalam sebuah rapat di kantor Gubernur, Annas memerintahkan bawahannya yang bertugas di Dinas Kehutanan untuk memasukan Iahan atau kawasan perkebunan yang diajukan oleh tersangka Suheri dan Surya Darmadi dalam peta Iampiran surat Gubernur yang telah ditandatangani sehari sebelumnya.
Setelah perubahan peta tersebut ditandatangani Annas, kata Laode, diduga tersangka Suheri menyerahkan Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura pada Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung untuk diberikan pada Annas.
"Diduga pemberian uang sebesar Rp3 miliar tersebut agar Gubernur Riau Annas Maamun memasukan lokasi perkebunan Duta Palma Group yang dimohonkan tersangka SRT dan SUD," katanya.
Permohonan itu sebelumnya dimasukan ke dalam Peta Lampiran Surat Gubernur Riau tanggal 17 September 2014 tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan Riau di Provinsi Riau.
"Dengan surat Gubernur Riau tersebut diduga selanjutnya perusahaan perusahaan itu dapat mengajukan Hak Guna Usaha untuk mendapatkan ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) sebagai syarat sebuah perusahaan melakukan ekspor kelapa sawit ke Iuar negeri," kata Laode.
Adapun perusahaan yang mengajukan permintaan pada Annas tersebut diduga tergabung dalam Duta Palma Group, penghasil minyak goreng dagang Palma, yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.
Menurut Laode, Suheri merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan Surya Darmadi, termasuk dalam pengurusan perizinan Iahan seperti diuraikan dalam kasus ini.
Laode mengatakan karena para tersangka diduga merupakan benefecial owner sebuah korporasi yang juga diduga mendapatkan keuntungan dari kejahatan tersebut maka pertanggungjawaban pidana juga dapat dilakukan terhadap korporasi.
Adapun, langkah hukum lanjutan tengah ditempuh eks Komisaris Bank Kesawan (sekarang Bank QNB) Surya Darmadi dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.