Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengunjungi Kota Bandung guna menyaksikan penandatanganan dokumen kerja sama optimalisasi pendapatan daerah dan penertiban barang milik daerah se-Jawa Barat di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Senin (29/4/2019).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa kerja sama ini adalah salah satu upaya KPK dalam pemberantasan korupsi terintegrasi.
Melalui kerja sama ini, katanya, pemerintah daerah akan mengimplementasikan aplikasi alat rekam data transaksi secara online yang bisa dipantau secara real time.
"Dengan begitu, semua transaksi akan terekam dan menutup celah korupsi," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/4/2019).
Turut hadir Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ineu Purwadewi, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, dan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
Menurut Febri, perjanjian kerja sama antara Pemda dengan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) meliputi pertama, Sertifikasi Tanah Pemerintah dalam rangka mendorong penertiban aset Pemda terutama tanah.
Kedua, koneksi host to host untuk BPHTB sehingga pencatatan penerimaan dilakukan secara elektronik.
Ketiga, Penggunaan Data Bersama Zonasi Nilai Tanah dalam konteks optimalisasi pendapatan asli daerah kabupaten/kota.
"Dengan pencatatan tersebut, diharapkan penerimaan daerah bisa meningkat dan meminimalisir penyimpangan oleh pihak-pihak tertentu," kata Febri.
Terakhir, lanjut Febri, terkait pendaftaran tanah sistemik lengkap.
Adapun setelah penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut, akan dilakukan workshop implementasi host to host BPHTB Pemda se-Jawa Barat dengan BPN Provinsi Jawa Barat.
Untuk penertiban aset daerah akan diselenggarakan rapat koordinasi penertiban aset dengan BPN, Polda, dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat.