Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus PLTU Riau-1: Para Anak Buah Sofyan Basir Dicecar Soal Proses Sirkulasi PPA

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan proses sirkulasi PPA jadi salah satu materi pendalaman penyidik kepada para direktur tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah/Antara
Juru Bicara KPK Febri Diansyah/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Lima saksi yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1 dicecar soal proses sirkulasi power purchase agreement (PPA).

Kelima saksi yang diperiksa tersebut adalah Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara, Direktur Operasi PT PJB Investasi, Dwi Hartono; dan Direktur Utama PT PJB Investasi Gunawan Yudi Hariyanto.

Kemudian, Plt Direktur Operasional PT PLN Batubara, Djoko Martono serta Kepala Divisi IPP PT PLN, Muhammad Ahsin Sidqi.

Adapun dalam kasus PLTU Riau-1, perjanjian jual-beli energi listrik atau PPA dilakukan antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd dan China Huadian Engineering Co (CHEC) selaku investor.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan proses sirkulasi PPA jadi salah satu materi pendalaman penyidik kepada para direktur tersebut.

"Jadi ada satu dokumen perjanjian yang kami dalami lebih lanjut sirkulasinya sebenarnya bagaimana, apakah sesuai dengan prosedur atau ada penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan," kata Febri, Kamis (25/4/2019).

Febri menuturkan, tim penyidik mencermati proses sirkulasi PPA tersebut lantaran siapa yang seharusnya melakukan telaah, menandatangani terlebih dahulu dan peran tersangka Sofyan Basir dalam proses sirkulasi PPA tersebut. 

"Itu yang kami dalami."

Selain itu, lanjut Febri, tim penyidik juga mendalami hal apa saja yang diketahui oleh para saksi tersebut terkait dengan perbuatan-perbuatan Sofyan sebagai direktur utama PLN selama ini. 

Dalam perkara ini, Sofyan Basir diduga menerima hadiah atau janji bersama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan eks-Sekjen Golkar Idrus Marham dari Johannes B. Kotjo.

KPK menduga Sofyan Basir menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M. Saragih dan Idrus Marham.

Eni terbukti menerima suap Rp4,75 miliar, sedangkan Idrus Marham senilai Rp2,25 miliar.

Dalam kontruksi perkara, KPK menduga Sofyan Basir memerintahkan salah satu direktur di PLN guna segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd dan CHEC selaku investor.

Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo.

KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1.

Atas perbuatannya, Sofyan Basir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP junctoPasal 64 ayat (1) KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper