Bisnis.com, JAKARTA – Peserta pemilihan umum serentak diimbau untuk secepat mungkin menyerahkam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Jika terlambat dari waktu yang ditentukan, sanksi administratif menghantui.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa LPPDK yang terlambat diserahkan bisa dibatalkan keterpilihannya.
“Jadi kalau laporan awal dana kampanye dia tidak menyerahkan, keikutsertaannya sebagai peserta pemilu dapat dibatalkan. Tetapi kalau laporan akhir [telat dilaporkan], keterpilihannya bisa dibatalkan,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (26/4/2019).
Berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017, pada pasal 335 ayat 1 tertera laporan paling lambat diserahkan ke kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU paling lambat 15 hari setelah pemungutan suara.
Oleh karena itu, Arief mengimbau agar peserta pemilu mematuhi jadwal penyerahan LPPDK dan jangan sampai terlambat.
“Tidak ada [toleransinya]. Pokoknya sesuai waktu yang sudah ditentukan,” jelasnya.
Masih pada pasal yang sama di ayat 5, kantor akuntan publik menyampaikan hasil audit kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lama 30 hari sejak diterimanya laporan.
Lalu ayat selanjutnya tertulis KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberitahukan hasil audit dana kampanye peserta pemilu paling lama 7 hari setelah menerima hasil audit dari kantor akuntan publik.
Untuk Sanksi ada pada pasal 338. Ayat 3 tertulis pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota yang tidak menyampaikan LPPDK sampai batas waktu ditetapkan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.
Ayat selanjutnya tertera bagi calon anggota DPD peserta pemilu tidak yang tidak menyampaikan LPPDK, maka bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa tidak ditetapkan menjadi calon terpilih. Akan tetapi sanksi ini tidak berlaku untuk peserta pemilihan presiden.