Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Samhwa Paints Ind Co. Ltd. melawan pemilik pabrik cat lokal PT Futanlux Chemitraco milik pengusaha Henry Chandra Tjo.
Dalam amar putusannya No. 1106 K/Pdt.Sus.HKI/2018, MA melalui majelis hakim agung yang diketuai oleh Zahrul Rabain menyatakan membatalkan hasil putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan Samhwa Paints.
Dengan demikian, Samhwa Paints dinyatakan sebagai pemilik merek Samhwa.
“Mengadili permohonan kasasi Samhwa Paints, menyatakan merek Samhwa adalah milik penggugat sebagai merek terkenal di dunia internasional,” kata majelis hakim agung seperti dikutip Bisnis, Rabu (24/4).
Selain itu, majelis hakim agung juga menyatakan bahwa merek Samhwa milik tergugat, yakni Futanlux Chemitraco mempunyai persamaan pada pokoknya dan secara keseluruhan dengan Samhwa Paints.
Dalam pertimbangannya, MA menyebutkan bahwa ketika merek Samhwa milik Futanlux Chemitraco untuk melindungi kelas barang nomor 2 berasal dari nama perusahaan tersebut. Kelas nomor 2 mencakup cat mobil, cat kayu, dan cat tembok.
Adapun, pertimbangan lainnya, merek Samhwa dari Samhwa Paints adalah merek terkenal yang terdaftar di beberapa negara seperti Korea, China, Vietnam, Amerika Serikat, dan Malaysia. Merek itu terbukti masih aktif mendapatkan perlindungan dari masing-masing negara.
Selanjutnya, setelah pertemuan antara pemohon kasasi dan termohon pada November 2011, termohon mendaftarkan merek Samhwa untuk melindungi kelas barang No. 2 dan terdaftar dengan No. IDM 000417588.
Di sisi lain, termohon kasasi mengetahui bahwa merek Samhwa adalah selain merek dagang yang sekaligus merek perusahaan dari pemohon kasasi.
Dengan demikian, pendaftaran merek Samhwa oleh termohon dilandasi oleh iktikad tidak baik dan beralasan menurut hukum dibatalkan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No. 15/2011 tentang merek juncto pasal 6 ayat (3) huruf b dan juncto pasal 21 ayat (3) UU No. 20/2016 tentang merek juncto pasal 76 UU No. 20/2016 tentang merek.
Sengketa merek antara Samhwa Paints dan Futanlux Chemitraco sebelumnya terdafatar di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 6/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Jkt.Pst itu.