Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Kementerian Agama terkait dengan kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag, Selasa (23/4/2019).
Dua pejabat tersebut adalah Kepala Bagian Mutasi pada Sekretariat Jenderal Kemenag Sujoko dan Kepala Bagian Tata Usaha pada Sekretariat Jenderal Kemenag Khoirul Huda Basyir Habibullah.
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RMY [Romahurmuziy]," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Selasa (23/4/2019).
Belum tahu apa yang akan digali tm penyidik dari keduanya. Namun, yang jelas KPK terus menggali keterangan dari internal Kemenag mengingat KPK menduga adanya keterlibatan pejabat Kemenag dalam kasus ini.
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil para panitia seleksi jabatan tinggi Kemenag untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Adapun pada pemeriksaan kemarin, tim penyidik telah mendapat keterangan dari Sekjen DPR Indra Iskandar.
"Penyidik mendalami keterangan dan pengetahuan saksi terkait kepegawaian tersangka sebagai anggota DPR RI," ujar Febri.
KPK memang mencermati peran Romahurmuziy alias Rommy apakah dia berperan selaku anggota DPR di Komisi XI atau sebagai Ketum PPP terkait kasus suap pengisian jabatan tersebut.
Dalam perkara ini, Rommy diduga telah menerima uang suap senilai Rp300 juta dari tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kab Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi.
Suap itu diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim.
KPK menduga tersangka Rommy terlibat juga dalam proses pengisian jabatan untuk wilayah lain. KPK juga menduga Rommy tak sendirian dalam menerima aliran suap itu.