Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SITUNG KPU : Data Masuk 0,8 Persen, Ini Update Elektabilitas Jokowi dan Prabowo

Hasil pemilu 2019 berdasarkan pemindaian (scan) formulir C1 melalui Sistem Informasi Penghitungan (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) masih berubah-ubah.
Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (kedua kiri) dan Ma'ruf Amin (kiri) serta pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto (kedua kanan) dan Sandiaga Uno (kanan) bersiap mengikuti debat kelima Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4/2019). /ANTARA FOTO-Wahyu Putro
Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (kedua kiri) dan Ma'ruf Amin (kiri) serta pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto (kedua kanan) dan Sandiaga Uno (kanan) bersiap mengikuti debat kelima Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4/2019). /ANTARA FOTO-Wahyu Putro

Bisnis.com, JAKARTA - Hasil pemilu 2019 berdasarkan pemindaian (scan) formulir C1 melalui Sistem Informasi Penghitungan (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) masih berubah-ubah.

Berdasarkan pantauan Bisnis di laman resmi KPU RI, hingga Kamis (18/4/2019) pukul 18.11 WIB sudah ada data hasil pemindaian C1 dari 6.502 tempat pemungutan suara (TPS), atau 0,8 persen dari total TPS sebanyak 813.350.

Hasil sementara dari data yang masuk, calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf unggul atas lawannya Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Jokowi-Ma'ruf tercatat mendapat 57,57 persen suara sementara Prabowo-Sandiaga 42,43 persen.

KPU RI menyebut pemindaian C1 yang dipublikasi di Situng bisa disebut hasil penghitungan nyata. Tapi, penghitungan dari Situng bukan menjadi hasil resmi pemilu.

Penghitungan suara manual hasil pemilu presiden 2019 dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 17 dan 18 April. Setelah itu, hasil penghitungan suara di tiap TPS direkapitulasi di Kecamatan pada 18 April-5 Mei 2019.

Rekapitulasi suara pilpres 2019 akan berlanjut di tingkat Kabupaten/kota pada 20 April-8 Mei 2019. Setelah itu, rekapitulasi dilakukan di KPU Provinsi pada 22 April hingga 13 Mei 2019.

Rekapitulasi dan penetapan hasil pilpres 2019 tingkat nasional akan dilakukan KPU RI pada 22 Mei 2019.

“Maksimal KPU diberi waktu 35 hari [untuk rekapitulasi suara nasional]. Kalau semua data masuk lebih cepat, kami bisa rekap lebih cepat, ya bisa kami tetapkan lebih cepat,” ujar Ketua KPU RI Arief Budiman.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lalu Rahadian
Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper