Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

6 Alasan Rommy Romahurmuziy Ajukan Praperadilan, Tak Paham Pasal Suap hingga Masalahkan OTT

Sidang praperadilan Romahurmuziy dijadwalkan akan berlangsung pada Senin (22/4/2019) mendatang.
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy berada dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan perdana, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019)./ANTARA-Reno Esnir
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy berada dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan perdana, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy 'melawan' Komisi Pemberantasan Korupsi dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang praperadilan perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin (22/4/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan telah menerima surat dari PN Jakarta Selatan untuk agenda sidang praperadilan yang diajukan mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy. 

Menurut Febri, saat ini KPK tengah membaca permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Rommy untuk kemudian dihadapi di pengadilan. Secara prinsip, lanjut Febri, KPK memandang tidak ada hal yang baru dalam permohonan tersebut. 

"Beberapa di antaranya bahkan kami pandang pemohon tidak memahami secara tepat beda pasal suap dengan pasal tipikor dengan kerugian keuangan negara," kata Febri, Jumat (12/4/2019).

Di sisi lain, Febri menjabarkan 6 poin praperadilan yang diajukan Rommy dengan beberapa alasan. Pertama, kata Febri, anggota DPR XI itu mengatakan tidak mengetahui tentang adanya tas kertas berisi uang.

Kedua, Rommy mempermasalahkan soal penyadapan KPK.

Ketiga, memandang pasal suap tidak bisa digunakan karena tidak ada kerugian negara.

"Keempat, padahal seharusnya menurut RMY, KPK hanya bisa memproses kasus dengan kerugian negara Rp1 miliar lebih," ujar Febri.

Selanjutnya, Rommy mempersoalkan operasi tangkap tangan (OTT) karena mengklaim tidak mengetahui tas berisi uang yang menjadi barang bukti KPK.

Terakhir, lanjut Febri, penetapan tersangka Rommy tidak didahului penyidikan terlebih dahulu.

Dalam perkara ini, tersangka Romahurmuziy alias Rommy selaku anggota Komisi XI DPR dan mantan Ketua Umum PPP diduga telah menerima uang suap senilai Rp300 juta.

Uang itu diduga dialirkan dari tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kab Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi. Rinciannya, Rp250 juta dari Haris dan Rp50 juta dari Muafaq.

Suap diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim. KPK menduga Rommy tak sendirian dalam menerima aliran suap itu. Identitas pihak yang bekerja sama dengan Rommy di Kemenag telah diidentifikasi KPK.

Saat ini Rommy masih berada di RS Polri dalam status pembantaran penahanan lantaran tengah menjalani perawatan karena sakit pencernaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper