Kabar24.com, JAKARTA — Institut Pengadaan Publik Indonesia atau Indonesia Public Procurement Institute (IPPI) meluncurkan aplikasi Halo Advokat yang merupakan aplikasi berbasis android untuk jasa konsultansi dan asistensi hukum.
CEO Halo Advokat Sabela Gayo mengatakan bahwa pada tahap awal aplikasi ini fokus melayani jasa konsultansi hukum dan asistensi hukum berbayar di sektor pengadaan barang atau jasa pemerintahan dan swasta.
"Mengapa sektor pengadaan barang atau jasa menjadi fokus Halo Advokat? karena sektor tersebut paling rentan terjadinya potensi pelanggaran administratif gugatan perdata, gugatan tata usaha negara dan tindak pidana korupsi (Tipikor)," kata Sabela dari rilis diterima Bisnis, Jumat (12/4/2019).
Hal itu disampaikannya di sela-sela peluncuran aplikasi Halo Advokat di Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam rencana ke depan, kata dia, Halo Advokat akan merambah ke sektor-sektor hukum lain seperti perpajakan, pertanahan, pertambangan, kehutanan, kelautan, perikanan, perkebunan dan lainnya.
Sabela yang memiliki kantor hukum Sabela Gayo and Partners (SGP ini menjelaskan, fitur-fitur yang ditawarkan Halo Advokat seperti konsultansi hukum, pengacara pengadaan, ahli hukum kontrak pengadaan, arbiter, mediator, ahli pengadaan barang atau jasa, pemberi keterangan ahli dan pelatihan pengadaan barang atau jasa.
"Apabila aplikasi ini mendapatkan respon positif dari masyarakat Indonesia maka Halo Advokat berencana mengembangkan jasa konsultasi dan asistensi hukumnya ke berbagai negara lainnya," ujar dia.
Konsultasi hukum yang ditawarkan mencakup beberapa paket yaitu paket bronze, silver, gold, diamond dan platinum dengan masing-masing kategori itu memiliki manfaat berbeda-beda.
Adapun sasaran dari klien Halo Advokat adalah Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Kelompok Kerja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan, Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan, Pejabat Peneliti Kontrak, Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan, Aparatur Pengawas Intern Pemerintah, Konsultan Perencana.
Selain itu, Konsultan Pengawas, Direksi Teknis, Penyedia Barang atau Jasa, Agen Pengadaan, Tim Pengelola Kegiatan Desa, Kepala Desa, Pendamping Desa, Tim Pengelola Kerjasama Pemerintah Badan Usaha, Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama.
"Ini aplikasi yang mudah, sederhana dan terjangkau dari sisi biaya, pengelolanya adalah tenaga-tenaga ahli profesional dan advokat pengadaan dan ahli hukum kontrak pengadaan yang handal, teruji, berpengalaman, profesional dan berintegritas," ujarnya.