Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembocoran Rahasia BCA: Eksepsi Robert Danyel Sugijanto dan Indra Haryanto Ditepis Jaksa

Jaksa Penuntut Umum perkara membocorkan rahasia perusahaan Bank Central Asia menampik semua eksepsi kuasa hukum terdakwa. Dalam sidang dengan agenda tanggapan atas eksepsi terdakwa Robert Danyel Sugijanto, Indra Haryanto, penuntut umum dalam sidang tersebut mengatakan bahwa ada beberapa poin eksepsi yang tidak perlu ditanggapi oleh mereka karena tidak masuk dalam ruang lingkup eksepsi.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com,JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum perkara membocorkan rahasia perusahaan Bank Central Asia menampik semua eksepsi kuasa hukum terdakwa.

Dalam sidang dengan agenda tanggapan atas eksepsi terdakwa Robert Danyel Sugijanto, Indra Haryanto, penuntut umum dalam sidang tersebut mengatakan bahwa ada beberapa poin eksepsi yang tidak perlu ditanggapi oleh mereka karena tidak masuk dalam ruang lingkup eksepsi.

“Hal yang tidak perlu kami tanggapi seperti surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, tidak dapat diterima karena pelaku tidak memiliki legal standing,” ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/4/2019).

JPU juga mengatakan bahwa meski ada perjanjian perdamaian antara terdakwa dengan pihak BCA, namun hal itu tidak serta merta menghilangkan unsur pidana yang dilakukan oleh terdakwa sehingga diperhadapkan dengan majelis hakim dalam persidangan tersebut.

“Kami juga tidak menanggapi eksepsi penasehat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa bukti yang dimiliki tidak cukup karena penuntut umum belum menunjukkan alat bukti apapun dalam persidangan ini. Selain itu, eksepsi lainnya juga tidak akan ditanggapi karena sudah masuk ke dalam pokok perkara,” jelas jaksa.

Dia mengatakan bahwa surat dakwaan itu sudah dibuat secara lengkap, jelas dan cermat tentang cara-cara terdakwa melakukan tindak pidana. Surat dakwaan, lanjutnya, juga dibuat secara kronologis bagaimana terdakwa melakukan pelanggaran di bidang informasi transaksi elektronik.

“Surat dakwaan ini sudah sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP yang mengisyaratkan surat dakwaan harus lengkap, jelas dan cermat. Eksepsi tidak dapat menunjukkan alasan-alasan yang kuat untuk menyatakan dakwaan tidak dapat diterima,” paparnya.

Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan, terdakwa yang pada 2017 menjabat sebagai Kepala Urusan Perpajakan pada di kantor pusat PT BCA Tbk. diduga memindahkan data elektronik perusahaan tersebut kepada sistem informasi pihak lain.

Penuntut umum juga menjelaskan bahwa wajib pajak PT BCA Tbk. diwakili oleh oleh pengurus dan yang diwakilkan kepada Andri Wiguna, Vice President di bawah Divisi Keuangan dan Perencanaan, sementara terdakwa diektahui menjabat sebagai Kepala Urusan Perpajakan.

Andry Priguna, yang bertugas menghitung, menyetor dan melaporkan kewajiban perpajakan PT BCA Tbk. Pada perhitungan 2015 dan 2016 tentant aktiva tetap untuk tujuan perpajakan, Andry Priiguna mengajukan permohonan peninjauan kembali kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan surat perhitungan nilai pajak yang telah disetujui oleh pimpinan bank tersebut.

Terdakwa, menurut JPU, menganggap dua surat yang diajukan oleh Andry Priguna tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan dan adanya ketidaktepatan dalam kebijakan perpajakan PT BCA Tbk sehingga perlu adanya perbaikan kebijakan pimpinan. Pada 19 September 2017, dia mengirimkan dua dokumen terkait pajak dengan cara melakukan scan. Dokumen itu merupakan dua buah surat permohonan peninjauan kembali kepada Ditjen Pajak.

Selain itu, dia juga mengirmkan dokumen draft surat penjelasan dan permohonan pengembalian pajak penghasilan (PPh) melalui emailnya dan dtujukan kepada Tommy Joko Mulyono selaku penasehat hubungan industrial Divisi Human Capital Management BCA, serta Dipasusila selaku Subdivisi Hrc, pada divisi yang sama. Selain itu, email berisi dokumen-dokumen itu juga dikirimkan kepada Hendra Tanumihardja, Kepala Divisi Human Capital Management BCA.

Dalam surat itu, selain melampirkan berbagai dokumen, terdakwa juga meminta bantuan nama-nama tersebut untuk meneruskan dokumen pendukung atas latar belakang ketidakharmonisan dengan para atasan di DKP. Dia juga mengatakan dua draft surat yang dia kirimkan itu efektif menyelamatkan uang BCA senilai Rp187 miliar yang telah keliru dibayar oleh Biro Perpajakan pada kantor pusat BCA.

Penyelamatan itu, tuturnya dalam email, akan menuai prestasi oleh manajemen serta pemegang saham mayoritas yang sangat berkepentingan dengan besaran hasil investasi yang seharusnya dibagikan dalam bentuk deviden tunai.

Terdakwa kemudian mendapatkan teguran lisan dari Raymon Yunarto selaku Kepala Divisi Keuangan dan Perencanaan. Berdasarkan pedomana korespondensi internal BCA, jenis informasi yang sangat rahasia hanya dapat diketahui secara terbatas dalam ruang lingkup bank itu dan tidak dapat diperbanyak. Salah satu contoh ada strategi keuangan BCA, data personalia dan lain sebagainya.

Para pihak yang menerima email tersebut juga dinyatakan tidak berhak mengetahui informasi-informasi rahasia tersebut. Karena itu, terdakwa diduga melanggar Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) UU No.11/2008 tentang Informasi Transaksi Elktronik, beserta perubahannya dalam UU No.19/2016.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper