Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komisi Pemilihan Umum sepakat untuk membeberkan nama-nama 44 persen anggota DPR yang tak melaporkan harta kekayaan mereka. KPK akan mengumumkan nama-nama penyelenggara negara baik DPR, DPRD dan DPD yang tak melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
Pengumuman tersebut termasuk nama-nama pejabat yang mencalonkan kembali sebagi anggota legislatif di Pemilu 2019.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya tengah bertemu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (8/4/2019).
Rombongan KPU yang dipimpin Ketua KPU Arif Budiman, dan tiga Komisioner KPU Pramono Unaid Tanthowi, Ilham Saputera, dan Evi Novida Ginting telah datang ke Gedung KPK.
Mereka diterima oleh para pimpinan KPK, Deputi Bidang Pencegahan Pahala Nainggolan dan Direktur PP LHKPN Isnaini.
"Kami membicarakan lebih lanjut kerja sama yang dapat dilakukan untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas, salah satunya dukungan KPK melalui pelaksanaan tugas Pencegahan Korupsi, yaitu pelaporan LHKPN di sektor legislatif," kata Febri, hari ini Senin (8/4/2019).
Febri mengatakan setelah pertemuan ini, KPK bersama KPU akan mengumumkan secara resmi nama-nama anggota DPR, DPD dan DPRD yang telah melaporkan LHKPN secara tepat waktu, terlambat dan belum melaporkan sama sekali.
Adapun batas waktu pelaporan LHKPN periodik 2018 telah berakhir pada 31 Maret lalu. "Total nama yang akan diumumkan adalah sekitar 18.353 orang penyelenggara negara. Diharapkan Informasi ini dapat membantu masyarakat untuk memilih pada 17 April 2019 nanti," ujarnya.
Pengumuman tersebut, lanjut dia, menjadi rangkaian dari program politik berintegritas KPK sekaligus perwujudan slogan yang sering digembor-gemborkan KPK yaitu pilih yang jujur.
"Ini kami harap dapat menjadi ikhtiar bersama menjaga proses Pemilu 2019 agar lebih berpeluang menghasilkan pemimpin-pemimpin yang berintegritras," ujar Febri.
Sebelumnya, KPK mencatat hanya 56,32% anggota DPR yang melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga batas akhir pada 31 Maret 2019 pukul 23.59 WIB.
Persentase tersebut berdasarkan 554 wajib lapor. Artinya, baru 312 yang melaporkan, sedangkan 242 anggota DPR belum melaporkan harta kekayaannya.
Selanjutnya, DPRD dengan wajib lapor 17.526, baru 8.747 orang yang melaporkan hartanya atau 49,91%. Kemudian 32 orang DPD RI yang belum melaporkan dari 132 orang wajib lapor.