Bisnis.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya mengatakan Ustaz Ahmad Bukhori Muslim menyangkal tuduhan menerima uang untuk mengurus visa haji furodah yang disangkakan kepadanya hingga dirinya ditangkap polisi.
"Dia gak ngaku kalau telah menerima uang itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat. (5/4/2019).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan telah menangkap Ahmad Bukhori Muslim terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan visa jamaah haji pada 4 April 2019 sekitar pukul 04.30 WIB di Perum Taman Permata Cikunir, Bekasi, berbekal surat laporan dengan nomor: LP/3368/VI/2018/PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 28 Juni 2018, dengan barang bukti satu buah surat pernyataan dan satu buah kuitansi.
Kasus ini, kata Argo, bermula dari pelapor dan terlapor yang bertemu di salah satu tempat yang saat itu ada acara pengajian, kemudian pelapor bercerita bahwa pelapor ingin mengurus visa haji untuk jamaah pelapor tapi sudah habis untuk kuota haji tersebut.
"Kemudian terlapor menawarkan bahwa dapat membantu untuk mengurus visa haji furodah untuk haji," ucap Argo.
Pelapor yang merupakan ulama pendiri Persaudaraan Alumni atau PA 212, lanjut Argo, percaya bahwa terlapor dapat mengurus visa haji furodah dikarenakan terlapor seorang ulama dan sering berceramah di berbagai tempat.
Haji furoda adalah program haji nonkuota yang legal dan terdaftar dalam kuota haji pemerintah Arab Saudi, tetapi tidak masuk dalam pendataan Indonesia.
Kemudian pelapor dan terlapor bertemu di depan kantor kedutaan Saudi Arabia untuk menyerahkan paspor dan uang sejumlah US$136.500 beserta 27 buah paspor untuk diurus visa furodahnya.
"Penyerahan tersebut terjadi di dalam mobil milik terlapor akan tetapi tidak ada tanda terima saat itu, dan saat itu pelapor meminta kepada terlapor bahwa visa tersebut harus jadi selama tiga hari dan terlapor menyanggupinya," ucap Argo.
Akan tetapi, setelah tiga hari, terlapor tidak memberi kabar, kemudian pelapor meminta tolong kepada saksi atas nama syeikh AJ untuk menghubungi pelapor dan bertemu di rumah syekh AJ, dan saat itu dibuat surat pernyataan dan kwitansi penerimaan uang dan 27 buah paspor tersebut yang isinya bahwa terlapor sudah menerima uang sebesar US$136.500 dan paspor sebanyak 27 buah untuk diurus visa haji furodah.
"Tetapi, sampai laporan polisi tersebut untuk visa haji furodah tidak pernah diurus oleh terlapor, dan terlapor tidak mengakui bahwa menerima uang sebesar US$136.500 karena menurut terlapor saat itu pelapor hanya menyerahkan paspor sebanyak 27 buah," ucap Argo.
Tindak Pidana
Atas tindakannya tersebut, Bukhori Muslim diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP.
"Ancaman hukumannya empat tahun," tutur Argo.
Bukhori Muslim, pada Kamis (4/4), dijenguk oleh rekannya yang juga pernah sama-sama menjadi bagian Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Kapitra Ampera.
Kapitra mengaku dirinya datang sebagai pribadi untuk memastikan bahwa ABM memang ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
Selain itu, Kapitra mengakui dirinya dimintai oleh yang bersangkutan dan keluarganya untuk menjadi kuasa hukumnya, namun dia menolak karena sedang sibuk berkegiatan sebagai calon legislatif dari PDIP.
Pada Kamis sekitar pukul 06.37 WIB, Kapitra Ampera yang merupakan mantan pengacara Imam Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, menuliskan status dalam akun Twitternya @kapitraampera soal penangkapan Buchori Muslim.
"Masya Allah.. pagi2 di tlp Ust Buchari Muslim, kalau di di tangkap polisi karena dugaan penipuan ...! Dan dibawa ke polda Metro..!," tulis Kapitra dalam status Twitternya.