Kabar24.com,JAKARTA — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) Syafruddin menampik tudingan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menyebut adanya jual beli jabatan.
Syafruddin menegaskan proses pengisian jabatan di lingkungan kementerian dan lembaga dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Saya tegaskan disini tudingan tersebut tidak benar. Selaku Menteri PANRB, saya bantah keras tudingan yang dikatakan KASN yang mengatakan 90 persen kementerian melakukan jual beli jabatan,” ujarnya, (4/4/2019).
Saat ini, tuturnya, semua proses terkait lelang jabatan sangat transparan, terbuka, dan akuntabel. Semua pihak terlibat dan dapat mengawasi proses pengisian jabatan pada setiap kementerian dan lembaga.
“Sistemnya sangat jelas, obyektif, dan terbuka. Mulai dari open bidding kemudian terdapat panitia seleksi, hasilnya diawasi oleh Ombudsman, masyarakat, media, bahkan juga pengawas internal,” ungkapnya.
Dia mengatakan Kementerian PANRB selama ini telah melakukan berbagai upaya untuk menghilangkan praktik jual beli jabatan dalam kementerian dan lembaga. “Saya yakin kalaupun ada, jumlahnya hanya sedikit sekali dan saat ini penegak hukum sedang menanganinya. Kita dukung hal tersebut”.
Berbagai inovasi telah dilakukan Kementerian PANRB untuk menghilangkan jual beli jabatan seperti penerapan e-Government, SAKIP, Zona Integrasi, WBK (Wilayah Bebas Korupsi), WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani), dan Mal Pelayanan Publik.
“Kementerian PANRB telah menciptakan berbagai perangkat dan sistem agar aparat pelayanan publik tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat,” pungkasnya.