Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kronologi OTT Bowo Sidik, KPK Sita Uang Rp8 Miliar Dalam 84 Kardus

Komisi Pemberantasan korupsi menetapkan anggota DPR Komisi VI Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia dan PT Humpuss Transportasi Kimia.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan tim KPK menunjukkan barang bukti OTT Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dalam konferensi pers di KPK Jakarta, Kamis (28/3/2019)/Bisnis-Ilham Budiman
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan tim KPK menunjukkan barang bukti OTT Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dalam konferensi pers di KPK Jakarta, Kamis (28/3/2019)/Bisnis-Ilham Budiman

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan korupsi menetapkan anggota DPR Komisi VI Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia dan PT Humpuss Transportasi Kimia.

Bowo Sidik ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya menyusul operasi tangkap tangan KPK di Jakarta pada Rabu hingga Kamis (27-28/3/2019) dini hari tadi.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers, Kamis (28/3/2019).

Selain Bowo Sidik, penetapan tersangka disematkan kepada seorang swasta dari PT Inersia bernama Indung dan Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti. Dalam kasus ini, Asty diduga sebagai pemberi.

Basaria Panjaitan mengatakan pokok perkara ini bermula ketika KPK menerima informasi dari masyarakat tentang akan terjadinya transaksi pemberian uang pada penyelenggara negara. 

"Setelah kami melakukan validasi ke lapangan dan berdasarkan bukti-bukti awal, kemudian KPK membuka penyeIidikan hingga melakukan kegiatan tangkap tangan di Jakarta," kata Basaria.

Operasi senyap dilakukan pada Rabu (27/3/2019) sampai Kamis dini hari tadi. Dalam penindakan ini, KPK mengamankan 8 orang. 

Kedelapan orang tersebut adalah anggota DPR Komisi VI Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti, Head Legal PT Humpuss Transportasi Kimia, Selo.

Kemudian, unsur swasta bernama Indung dari PT Inersia, Bagian Keuangan PT Inersia, Manto;  unsur swasta Siesa Darubinta, serta dua orang sopir.

Basaria mengatakan tim KPK awalnya menerima informasi adanya dugaan penyerahan uang dari Asty Winasti kepada Indung di kamor PT HTK di Gedung Granadi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Diduga penyerahan uang tersebut merupakan realisasi penerimaan ke-7 yang telah menjadi komitmen sebelumnya.

Indung diduga merupakan orangnya Bowo Sidik yang menerima uang dari Asty sejumlah Rp89,4 juta pada sore hari di kantor PT HTK.

"Dari tangan IND [Indung], tim mengamankan uang yang disimpan di amplop coklat tersebut," kata Basaria.

Kemudian, tim mengamankan Selo, Manto, dan sopir Indung di lokasi yang sama. Selanjutnya, tim KPK menuju sebuah apartemen di daerah Permata Hijau, Jakarta Selatan dan mengamankan sopir Bowo sekitar pukul 16.30 WIB.

Di Iokasi yang sama, kata Basaria, tim juga mengamankan Siesa Darubinta sekitar pukul 20.00 WIB. Mereka kemudian dibawa ke kantor KPK untuk proses pemeriksaan lebih Ianjut.

Kemudian tim menelusuri keberadaan Bowo Sidik dan mengamankan di rumahnya pada pukul 02.00 WIB. Dia kemudian dibawa ke ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih Ianjut.

"Karena diduga penerimaan-penerimaan sebelumnya disimpan di sebuah lokasi di Jakarta, maka tim bergerak menuju kantor di Jakarta," ujarnya.

Benar saja, tim KPK mengamankan uang sekitar Rp8miliar di kantor PT Inersia dalam pecahan Rp20ribu dan Rp50 ribu yang teIah dimasukkan dalam 400 ribu amplop di 84 kardus.

Barang bukti tersebut kemudian disita KPk untuk menjadi bagian pokok perkara.

Atas perbuatannya, Bowo dan Indung disangkakan Pasal melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Asty sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper