Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Politik Uang di Pemilu, KPK : Kewenangan Kami Terbatas

Masyarakat diimbau memilih calon legislator yang jujur dan berintegritas.
Gedung KPK/Bisnis-Dwi Prasetya
Gedung KPK/Bisnis-Dwi Prasetya

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku memiliki keterbatasan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat soal dugaan politik uang dalam pemilihan umum.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif usai bertemu dengan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (27/3/2019).

Laode menyatakan lembaga antirasuah menerima banyak laporan soal dugaan politik uang. Akan tetapi, KPK memiliki keterbatasan dalam hal penindakan.

"Kewenangan KPK itu terbatas. Pelakunya itu harus penyelanggara negara, kalau masih calon dia belum penyelenggara negara. Kedua, dari segi objeknya harus Rp1 miliar ke atas. Kurang dari itu kami tidak bisa," ujar Laode.

Namun demikian, KPK tetap meneruskan laporan masyarakat tersebut ke pihak kepolisian dan kejaksaan apabila memang politik uang itu diduga dialirkan.

"Misalnya bukan penyelenggara negara, tapi misalnya Rp1 miliar [dialirkan], kita serahkan ke polisi dan kejaksaan. Tidak semua kasus korupsi bisa diselesaikan oleh KPK."

Terlepas dari itu, KPK sebenarnya berharap dalam pemilu saat ini tidak ada politik uang. Masyarakat diimbau memilih calon legislator yang jujur dan berintegritas.

Rahmat Bagja mengatakan kunjungan ke KPK memang berdiskusi soal pidana pemilu khususnya politik uang. Sejauh ini, sudah ada temuan tindak pidana Pemilu tentang politik uang dan penggunaan fasilitas pemerintah sekitar 45 kasus. Sedangkan di Pilkada sekitar 70 kasus. 

Rahmat menerangkan peraturan pemberian barang yang juga masuk kategori politik uang sudah dibuat. Pemberian dibagi 12 item dengan nilai batasan bila dikonversikan dengan uang senilai Rp60.000.

"Yang tidak boleh adalah berupa uang Rp100.000-an atau Rp50.000-an, itu yang tidak boleh."

Untuk itu, Bawaslu sepakat dengan KPK agar masyarakat tidak meminta atau menerima uang yang tidak tidak sesuai dengan aturan yang sudah dibuat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper