Kabar24.com, JAKARTA — Tersangka Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudy Tjokro langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menyerahkan diri pada Selasa (26/3/2019) pagi. Dia merupakan pemberi suap dalam kasus pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel Tbk.
"KET [Kurniawan Eddy Tjokro] ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (26/3/2019).
Yudy Tjokro, sebelumnya sempat buron saat KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Tbk. (KRAS) Wisnu Kuncoro pada Jumat (22/3/2019). Dari tangan Wisnu, KPK menyita barang bukti uang senilai Rp20 juta.
KPK juga sebelumnya telah mengingatkan Yudy agar menyerahkan diri ke KPK mengingat ada konsekuensi hukum yang akan diterimanya. Pelarian dia hanya berlangsung tiga hari.
Yudy didampingi kuasa hukumnya akhirnya datang ke KPK untuk menyerahkan diri sekitar Pukul 10.30 WIB, dan langsung menjalani proses pemeriksaan secara intensif.
Usai menjalani pemeriksaan tim penyidik, Yudy resmi mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan terborgol.
Baca Juga
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan 4 orang tersangka, yaitu sebagai penerima Direktur Teknologi dan Produksi KRAS Wisnu Kuncoro dan pihak swasta Alexander Muskitta.
Sementara sebagai pemberi suap pihak Kenneth Sutardja dari PT Grand Kartech dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudy Tjokro dari Group Tjokro.
Alexander diduga menawarkan beberapa rekanan kepada Wisnu dan disetujui dalam kebutuhan barang dan peralatan di emiten berkode saham KRAS itu. Mulanya, pengadaan tersebut bernilai masing-masing Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar.
Alexander pun menyepakati commitment fee (panjer) dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT Grand Kartech dan Group Tjokro (GT) senilai 10% dari nilai kontrak.
Dalam hal ini, Alexander diduga bertindak mewakili atau makelar atas nama Wisnu Kuncoro sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel.
Lembaga antirasuah menduga Alexander telah menerima uang Rp50 juta dari Eddy melalui sarana perbankan. Kemudian, uang US$4.000 dan Rp45 juta juga diterima dari Kenneth Sutardja. Sebagian uang yang telah diterima itu, diduga telah diberikan kepada Wisnu senilai Rp20 juta, yang berujung OTT pada Jumat (22/3/2019) lalu.
Profil Yudy Tjokro
Tidak banyak yang diketahui soal Yudy Tjokro. Berdasarkan penelurusan Bisnis, Yudy menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Tjokro Group sejak 2015 hingga saat ini.
Adapun Tjokro Group merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri seperti pertambangan, minyak & gas, baja, pulp & kertas, semen, pembangkit listrik, petrokimia, kelautan, dan lainnya. Perusahaan itu didirikan pada 1948 di Surabaya dan memiliki banyak anak usaha.
Yudy juga merangkap jabatan sebagai President and Co Founder PT Tjokro Varia Industri sejak 2012. Perjalanan karier Yudy banyak dihabiskan di perusahaan Tjokro Group.
Kini, Yudy harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan pasal yang disangkakan yakni pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.