Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa cekal terhadap tersangka kasus dugaan suap terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), Samin Tan, selama enam bulan ke depan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan telah mengirimkan surat ke Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri dalam penyidikan perkara dugaan suap tersebut.
Perpanjangan masa cekal Samin Tan terhitung sejak 14 Maret 2019 sampai dengan 14 September 2019.
Tak hanya Samin Tan, perpanjangan masa cekal berlaku terhadap Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) Nenie Afwani.
"Hal ini dilakukan agar ketika tersangka atau saksi dipanggil tidak sedang berada di luar negeri," ujar Febri dalam pesan singkat, Selasa (26/3/2019).
Sebelumnya, KPK juga telah mencekal dua pegawai PT Asmin Koalindo Tuhup (anak usaha BORN) yaitu Vera Likin dan Fitrawan Tjandra ke luar negeri sejak 4 Februari 2019 hingga 6 bulan ke depan.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah melakukan panggilan pertama pada tersangka Samin Tan. Namun, salah satu orang terkaya di Indonesia itu urung hadir.
"Yang bersangkutan tidak datang dengan alasan ada pekerjaan lain," ujar Febri.
Menurut Febri, KPK mengingatkan agar tersangka Samin Tan dapat memenuhi penjadwalan ulang yang akan dilakukan pada Kamis, (28/3/2019) mendatang.
Sementara itu, tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi terhadap dua anak buah Samin Tan yaitu General Affair PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk. (BORN) bernama Ghofur dan Wendi, Selasa (26/3/2019).
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT [Samin Tan]," ujar Febri Diansyah.
Keduanya akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dari pemilik BORN tersebut. Adapun tim penyidik terus memanggil para saksi yang berelevansi dengan kasus ini.
Kendati berstatus tersangka, Samin Tan belum ditahan KPK. Lembaga pimpinan Agus Rahadrjo itu lebih dulu memeriksa para saksi dan tersangka sebelum melakukan penahanan.
Dalam perkara ini, tersangka Samin Tan diduga memberikan uang senilai Rp5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dalam dua tahap. Eni adalah terpidana kasus PLTU Riau-1. Kasus PKP2B merupakan pengembangan dari kasus tersebut.
Pemberian uang tersebut diduga untuk menyelesaikan pengurusan terminasi kontrak PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM. Diduga, Samin Tan menyerahkan uang suap tersebut melalui perantara yaitu anak buahnya.