Bisnis.com, SRAGEN - Tim Pemenengan calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin (Jokowi-Ma’ruf) Kabupaten Sragen melaporkan pemilik akun Facebook Badak Badak Jenar ke Mapolres Sragen, Sabtu (23/3/2019) lalu.
Pemilik akun Facebook tersebut diduga menyebarkan ujaran kebencian dan menghina Presiden Jokowi. Akun tersebut dilaporkan Wakil Ketua Tim Koalisi Pemenangan Capres-Cawapres Jokowi-Ma’ruf Kabupaten Sragen, Fathurrohman.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu telah dimintai keterangan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen pada Senin (25/3/2019) sore. “Kami menemukan postingan akun tersebut pada Jumat [22/3/2019]. Postingan tersebut di-screenshoot dan diketahui tim koalisi pemenangan Jokowi-Ma’ruf. Saya sempat membuka akun itu dan mengajukan pertemanan tetapi tidak pernah direspons hingga postingan itu dihapus,” ujar Fathur saat jumpa pers di Rumah Makan Sin Sragen, Selasa (26/3/2019).
Fathur kemudian berkonsultasi ke Polres Sragen pada Sabtu. Hasil konsultasi, kata dia, ada unsur kuat tentang dugaan penyebaran ujaran kebencian. Berdasarkan konsultasi tersebut, Fathur secara resmi melaporkan ke Mapolres Sragen pada Sabtu malam.
Fathur menunjukkan bukti laporan resmi ke Mapolres Sragen dan menunjukkan salinan isi yang diunggah di akun Facebook tersebut.
“Kami meminta ke Polres Sragen untuk menyelidiki identitas pemilik akun Badak Badak Jenar itu. Indikasi yang kami terima di lapangan, pemilik akun itu orang Desa/Kecamatan Jenar. Kami tidak tahu apakah pemilik akun itu tinggal di sana atau tidak. Kata-kata yang digunakan sudah kelewatan. Kami semakin tidak terima karena yang memiliki akun itu mengaku orang Sragen. Kami sebagai warga Sragen juga tersinggung dan tidak terima,” ujarnya.
Fathur menjelaskan sudah ada dua orang yang dimintai keterangan, yakni satu orang saksi dan Fathur sendiri sebagai pelapor. Dia berharap pemilik akun Facebook itu segera ditangkap agar jera dan menjadi pembelajaran bagi pengguna Facebook lainnya.
“Isi dalam status akun itu sudah mengarah pada pelanggaran UU ITE,” katanya.
Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan mengatakan laporan atas dugaan penghinaan terhadap Presiden itu masih dalam proses penyelidikan di Satreskrim. Kasatreskrim Polres Sragen AKP Harno mengatakan Satreskrim menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerjunkan Tim Cyber untuk melacak identitas pemilik akun tersebut.
“Laporan itu jelas kami tindaklanjuti. Kalau nanti terbukti, pelakunya bisa dijerat Pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara sampai 4 tahun,” ujarnya.