Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), Samin Tan, tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (25/3/2019).
Sedianya, tim penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan perdana kepada bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk. itu dengan status tersangka.
"SMT [Samin Tan] mengirimkan surat dan meminta penjadwalan ulang [pemeriksaan]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (25/3/2019).
Menurut Febri, pemeriksaan ulang kepada salah satu orang terkaya di Indonesia itu direncanakan masih akan dilakukan pada pekan ini. Samin Tan diharapkan memenuhi panggilan KPK. "Pemeriksaan ulang terhadap Samin Tan direncanakan hari Jumat mendatang."
Kendati status tersangka, Samin Tan memang belum ditahan KPK. Lembaga antirasuah itu lebih dulu memeriksa para saksi dan tersangka sebelum melakukan penahanan.
KPK juga telah memintai keterangan dari dua pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada pekan lalu. Mereka adalah Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono dan Sekjen Kementerian ESDM Ego Syahrial.
Terhadap Ego Syahrial, KPK mendalami pengetahuannya terkait dengan materi gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara atas PKP2B PT Askin Koalindo Tuhup (AKT), selaku anak usaha PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BORN).
Sementara terhadap Bambang Gatot, tim penyidik mendalami terkait proses terminasi kontrak PT AKT di Kementerian ESDM.
Adapun keterangan juga sudah digali dari anak buah Samin Tan, salah satunya adalah Legal Superintendent BORN K. M Iqbal Novansyah. Terhadap Iqbal, KPK saat itu mendalami pegetahuan saksi terkait dengan peran Samin Tan dalam melakukan dugaan suap.
Dalam perkara ini, tersangka Samin Tan diduga memberikan sejumlah uang senilai Rp5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih secara dua tahap. Eni adalah terpidana kasus PLTU Riau-1. Kasus PKP2B merupakan pengembangan dari kasus tersebut.
Pemberian uang tersebut diduga untuk menyelesaikan pengurusan terminasi kontrak PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM. Diduga, Samin Tan menyerahkan uang suap tersebut melalui perantara yaitu anak buahnya.
Di sisi lain, untuk kepentingan penyidikan kasus ini, KPK telah mencekal dua pegawai PT AKT yaitu Vera Likin dan Fitrawan Tjandra ke luar negeri sejak 4 Februari 2019 hingga 6 bulan ke depan.
Adapun Samin Tan sudah lebih dulu dicekal KPK selama 6 bulan sejak 14 September 2018 sampai 14 Maret 2019.