Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersangka Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono Ditahan Selama 20 Hari

Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono ditahan selama 20 hari ke depan sejak 25 Maret-13 April 2019 di Rutan Polda Metro Jaya terkait perkara dugaan tindak pidana pengrusakan barang bukti dokumen keuangan Persija.
Kabagpenum Mabes Polri, Kombes Pol Syahar Diantono (kanan), Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kedua dari kanan), Kasatgas Anti Mafia Sepakbola Brigjen Pol Hendro Pandowo (paling kiri) menggelar konferensi pers penahanan tersangka Joko Driyono, Senin (25/3/2019)./Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Kabagpenum Mabes Polri, Kombes Pol Syahar Diantono (kanan), Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kedua dari kanan), Kasatgas Anti Mafia Sepakbola Brigjen Pol Hendro Pandowo (paling kiri) menggelar konferensi pers penahanan tersangka Joko Driyono, Senin (25/3/2019)./Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono ditahan selama 20 hari ke depan sejak 25 Maret-13 April 2019 di Rutan Polda Metro Jaya terkait perkara dugaan tindak pidana pengrusakan barang bukti dokumen keuangan Persija.

Ketua Satgas Anti Mafia Sepakbola, Brigjen Pol Hendro Pandowo mengungkapkan bahwa alasan tim penyidik melakukan upaya penahanan tersebut yaitu agar tersangka tidak melarikan diri dan memudahkan tim penyidik Satgas Anti Mafia Sepakbola dalam melakukan penyidikan hingga mengembangkan perkara tersebut.

"Jadi setelah melakukan gelar perkara pada pukul 14.00 WIB tadi, tim penyidik Satgas Anti Mafia Sepakbola memutuskan untuk menahan tersangka JD untuk proses penyidikan selanjutnya," tuturnya, Senin (25/3/2019).

Hendro optimistis tim penyidik Satgas Anti Mafia Sepakbola dapat menuntaskan perkara tindak pidana itu dan menjerat siapapun yang terlibat di dalam kasus tersebut. Menurutnya, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Joko Driyono.

"Kami akan terus mendalami kasus ini dan terus menungkap yang terlibat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper