Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Kontrak Batu Bara : KPK Mulai Periksa Tersangka Samin Tan

Tersangka kasus dugaan suap terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Samin Tan, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3/2019).
Petugas pemadam kebakaran mengevakuasi korban saat simulasi penanggulangan kebakaran di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/9). Kegiatan tersebut untuk meningkatkan kesiapsiagaan sekaligus edukasi jika terjadi kebakaran di gedung lembaga antirasuah itu./Antara
Petugas pemadam kebakaran mengevakuasi korban saat simulasi penanggulangan kebakaran di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/9). Kegiatan tersebut untuk meningkatkan kesiapsiagaan sekaligus edukasi jika terjadi kebakaran di gedung lembaga antirasuah itu./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Samin Tan, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3/2019).

Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk. itu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ini sedianya merupakan pemeriksaan perdana bagi Samin Tan dengan status tersebut.

"SMT [Samin Tan] dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka kasus PKP2B," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, melalui pesan singkat pada Senin (25/3/2019).

Kendati status tersangka, Samin Tan memang belum ditahan KPK. Lembaga antirasuah itu sebelumnya terus memeriksa para saksi guna mengusut kasus ini.

KPK juga telah memintai keterangan dari dua pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada pekan lalu. Mereka adalah  Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono dan Sekjen Kementerian ESDM Ego Syahrial.

Terhadap Ego Syahrial, KPK mendalami pengetahuannya terkait dengan materi gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara atas PKP2B PT Askin Koalindo Tuhup (AKT).

Sementara terhadap Bambang Gatot, didalami terkait proses terminasi kontrak PT AKT selaku anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN).

Adapun keterangan juga digali dari anak buah Samin Tan salah satunya adalah Legal Superintendent BORN K. M Iqbal Novansyah. Terhadap Iqbal, KPK saat itu mendalami pegetahuan saksi terkait dengan peran Samin Tan dalam melakukan dugaan suap.

Dalam perkara ini, tersangka Samin Tan diduga memberikan sejumlah uang senilai Rp5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih secara dua tahap. Eni adalah terpidana kasus PLTU Riau-1. Kasus PKP2B merupakan pengembangan dari kasus tersebut.

Pemberian uang tersebut diduga untuk menyelesaikan pengurusan terminasi kontrak PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Eni Maulani sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR dan anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR menggunakan wewenangnya guna mempengaruhi pihak Kementerian ESDM.

Dia juga menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian pimpinan Ignasius Jonan untuk memuluskan persoalan ini.

Di sana, diduga terjadi lobi-lobi meskipun Samin Tan membantahnya saat bersaksi di pengadilan Eni Saragih beberapa waktu silam. Adapun uang itu diduga dialirkan melalui anak buah Samin Tan.

Persoalan terminasi PT AKT dilakukan pada pada 19 Oktober 2017. Keputusan terminasi diambil lantaran PT AKT dianggap telah melakukan pelanggaran kontrak berat. 

Pelanggaran yang dimaksud adalah menjaminkan kontrak untuk tujuan pembiayaan tanpa persetujuan tertulis dari Menteri ESDM.

Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 30 angka 1 PKP2B antara pemerintah dengan perusahaan itu.

Dalam Keputusan Menteri ESDM terkait pengakhiran PKP2B PT AKT disebutkan bahwa perusahaan tersebut telah menandatangani perjanjian-perjanjian sebagai penjamin atas fasilitas perbankan dari Standard Chartered Bank kepada induk usahanya, BORN.

PT AKT pun telah diberikan dua kali teguran dan teguran kelalaian (default) sesuai Pasal 25 PKP2B. Dalam status default tersebut, AKT disebut tidak melakukan perbaikan, sehingga pemerintah berhak untuk mengakhiri kontraknya.

Meski kontraknya berakhir, PT AKT diharuskan melaksanakan seluruh kewajibannya berdasarkan ketentuan PKP2B yang belum diselesaikan. AKT pun wajib melaksanakan likuidasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PT AKT sebelumnya melayangkan gugatan ke PTUN terkait masalah ini. Gugatan pun dapat dimenangkan oleh perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah itu. Akan tetapi, Kementerian ESDM tak tinggal diam dan naik banding terhadap keputusan itu. Pada akhirnya, pihak ESDM pun menang banding.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan pihak ESDM saat ini berencana menjadikan eks lahan tambang PT AKT seluas 21.630 hektare sebagai wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

"Atau ditetapkan sebagai Wilayah Pencadangan Negara (WPN) mengingat saat ini tidak ada yang mengelola," katanya beberapa waktu lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper