Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama memberikan sanksi kepada lima penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).
Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Arfi Hatim mengatakan, sanksi diberikan sebagai bentuk penegakan hukum atas setiap pelanggaran yang dilakukan PPIU.
“Dua PPIU kami cabut izinnya, sedang tiga PPIU kami beri peringatan tertulis,” ujar Arfi dikutiip dari laman resmi Kemenag, Senin (25/3/2019).
Menurut Arfi, sanksi disesuaikan dengan pelanggaran yang telah dilakukan PPIU. Sanksi pencabutan izin diberikan karena PPIU terbukti gagal memberangkatan jemaah. Jumlahnya bervariatif, tetapi totalnya mencapai lebih dari dua ribu jemaah sampai dengan surat keputusan sanksi ini diterbitkan.
“PT. Bumi Minang Pertiwi dicabut izin karena gagal memberangkatkan lebih seribu jemaah umrah. Sedangkan PT. Joe Penta Wisata gagal memberangkatkan ratusan jemaah,” katanya.
“Meski dicabut izin penyelenggaraan umrahnya, PT. Bumi Minang Pertiwi dan PT. Joe Penta Wisata tetap memiliki kewajiban menyelesaikan tanggung jawabnya kepada jemaah, baik mengembalikan uang atau memberangkatkan jemaah yang sudah mendaftar kepada PPIU lainnya."
Selain itu, lanjut Arfi, tiga PPIU mendapat peringatan tertulis karena melanggar ketentuan standar pelayanan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang telah ditetapkan perundang-undangan.
Ketiga PPIU tersebut antara lain, PT. Bahtera Nurani Pratama, PT. Sutra Tour Hidayah, dan PT. Mubina Fifa Mandiri.
Arfi berharap pemberian sanksi tersebut bisa memberikan efek jera dan tidak ditiru oleh PPIU lainnya.
“Jangan ulangi pelanggaraan karena akan menimbulkan sanksi yang lebih besar, termasuk sanksi pembekuan izin,” katanya.