Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama Rommahurmuziy alias Rommy buka suara soal pengisian jabatan di kementerian itu.
Rommy mengaku banyak pihak yang menganggap dirinya bisa meneruskan aspirasi seseorang kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
Selain menyatakan prihatin atas isu yang berkembang Rommy juga membantah dugaan soal adanya praktik jual beli jabatan.
"Jadi saya katakan bahwa itu sama sekali tidak bisa dibenarkan," ujar Rommy, di Gedung KPK, Jumat (22/3/2019).
Terkait perannya dalam pengisian jabatan di Kementerian Agama, Rommy berdalih bahwa apa yang dilakukannya hanyalah meneruskan aspirasi sebagai anggota DPR dan ketua umum partai.
Rommy mengaku banyak pihak yang menganggapnya bisa meneruskan aspirasi seseorang kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
Rommy pun menyebut soal praktik rekrutmen yang tidak lepas dari adanya referensi. Hal yang disebutnya biasa terjadi di masyarakat.
"Bukan hanya di Kementerian Agama tentunya, di lingkungan yang lain pun kalau menyampaikan kan biasa. Anda, misalnya, promosi jadi Pemred pasti kan ditanya dulu referensinya siapa. Itu kan hal biasa di masyarakat kita," katanya.
"Tetapi kan proses seleksinya tetap mengikuti koridor. Misalnya, seperti yang dilakukan oleh saudara [Kepala Kanwil Kemenag Jatim] Haris Hasanuddin, misalnya, yang sekarang juga menjadi persoalan," lanjutnya.
Rommy menyebutkan dirinya telah mendapat referensi dari tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh agama yang berkualitas soal orang-orang yang kemudian direkomendasikan untuk mengisi jabatan tertentu.
"Oh, ternyata orang ini direkomendasikan orang-orang berkualitas. Jadi, kemudian saya sampaikan itu kepada pihak-pihak yang berkompeten, tidak kemudian menghilangkan proses seleksinya," ujar Rommy.
Rommy menegaskan bahwa dalam hal ini tidak ada intervensi soal proses seleksi. Semua proses seleksi tetap dilakukan oleh panitia seleksi yang diisi orang-orang profesional.
Dalam perkara ini, Rommy diduga telah menerima uang suap senilai Rp300 juta dari tersangka Haris Hasanuddin dan Muhamad Muafaq Wirahadi.
Suap diberikan kedua orang itu demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim. Namun, KPK menduga tersangka Rommy terlibat juga dalam proses pengisian jabatan untuk wilayah lain. KPK menduga Rommy tak sendirian dalam menerima aliran suap itu.