Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Panggil Sekjen DPR, Jadi Saksi Kasus Anggota DPR Sukiman

Indra sedianya akan diperiksa terkait kasus suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman/Dok. Fraksi PAN
Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman/Dok. Fraksi PAN

Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, Kamis (21/3/2019).

Indra sedianya akan diperiksa terkait dengan kasus suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017—2018.

"Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka NPS [Natan Pasomba]," ujar Juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkat, Kamis (21/3/2019).

Selain Indra, tim penyidik juga memanggil Wakil Bupati Kabupaten Arfak, Marinus Mandacan, yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ‎Penjabat Kepala Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba.

Dalam kasus ini, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN Sukiman diduga menerima suap dari Natan Pasomba sebesar Rp2,65 miliar dan US$22.000 terkait dengan peruntukan anggaran dana alokasi khusus (DAK) atau dana insentif daerah (DID) untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Natan Pasomba diduga memberi Rp4,41 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah sebesar Rp3,96 miliar dan valas US$33.500 ke pihak tertentu.

Jumlah tersebut merupakan komitmen fee sebesar 9% dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Dari jumlah tersebut, Sukiman diduga menerima suap sebesar Rp2,65 miliar dan US$22.000.

Perkara ini merupakan pengembangan sebelumnya dari kasus suap yang menjerat anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat Amin Santono dan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

Selain itu, menjerat seorang konsultan bernama Eka Kamaludin dan kontraktor bernama Ahmad Ghiast. Keempatnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Dalam perkara Sukiman, KPK telah mencekalnya selama 6 bulan ke depan terhitung 21 Januari 2019. Pencekalan Sukiman bagian dari keperluan proses penyidikan.

Tak hanya Sukiman, pencekalan juga berlaku bagi Natan Pasomba selama 6 bulan ke depan.

"KPK telah mengirimkan surat pada Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap SKM dan NPA terhitung sejak 21 Januari 2019," kata Febri Diansyah dalam pesan singkat, Rabu (27/2/2019).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper