Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Romahurmuziy, KPK Akan Telusuri Dugaan Jual Beli Jabatan di Posisi Lain

Hal itu akan dilakukan sepanjang adanya bukti-bukti dan sebagai pengembangan dari kasus dugaan suap yang telah menjerat eks Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy.
Ketum PPP Romahurmuziy mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Ketum PPP Romahurmuziy mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi tak menutup kemungkinan akan menelusuri lebih dalam terkait dugaan suap pengisian jabatan di posisi lain di lingkungan Kementerian Agama. 

Hal itu akan dilakukan sepanjang adanya bukti-bukti dan sebagai pengembangan dari kasus dugaan suap yang telah menjerat eks Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy.

"Apakah mungkin dikembangkan di posisi lain di Kementerian Agama? Bisa saja. Sepanjang memang nanti ditemukan bukti-bukti atau petunjuk yang mengarah ke sana," ujarnya, Rabu (20/3/2019).

Febri menjelaskan saat ini KPK mengungkap jual beli jabatan ada pada posisi Kepala Kanwil Kemenag Jatim dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. 

Pihaknya meminta masyarakat untuk memberikan informasi apabila ada dugaan jual beli jabatan. Masyarakat bisa mengadukannya melalui layanan 198 atau mendatangi kantor KPK secara langsung. 

"Nanti akan kami telaah lebih lanjut informasi tersebut."

Di sisi lain, lanjut Febri, KPK sudah mengidentifikasi dugaan commitment fee dari pengisian dua jabatan itu. Untuk posisi lain, Febri masih enggan berspekulasi. 

"Kalau itu tentu kami identifikasi, khususnya untuk dua jabatan ini. Untuk jabatan lain, saya kira mungkin tidak tepat kalau disampaikan sekarang karena pokok perkaranya adalah jual beli jabatan [di dua posisi] tersebut," paparnya.

Menurut Febri, KPK memiliki waktu maksimal selama 60 hari untuk proses penyidikan bagi si pemberi suap. Adapun bagi sang penerima, proses penyidikan selama 120 hari sesuai UU Tipikor.

Dikutip situs Kemenag, ada 13 posisi terkait proses seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama Kemenag 2018-2019 di antaranya adalah Inspektur Wilayah IV, Kakanwil Kemenag Prov. Riau, Yogyakarta, Sulawesi Barat, dan Jawa Timur.

 Kemudian, Kepala Biro AAKK UIN Sumatra Utara, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan Kepala Biro AUAPK Institut Agama Islam Negeri Kerinci, Purwokerto dan lain-lain. 

Adapun untuk proses jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur memang tercantum nama Haris Hasanuddin beserta dua nama lainnya yakni Moch. Amin Mahfud dan Moh. Khusnuridlo.

Hasil proses seleksi disebutkan bahwa berdasarkan hasil Rapat Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Kementerian Agama Nomor 07/PANSEL/01/2019 tanggal 1 Februari 2019 atas penilaian rekam jejak, makalah, kompetensi dan wawancara peserta serta surat rekomendasi Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara disampaikan beberapa hal.

Salah satunya adalah disebutkan bahwa nama-nama yang tercantum akan diajukan kepada Menag Lukman selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mendapatkan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hasil akhir itu ditandatangani pada 1 Maret 2019 oleh Sekjen Kemenag selaku Ketua Panitia Seleksi M. Nur Kholis Setiawan. 

Sekjen Kemenag M. Nur Kholis Setiawan menegaskan pihaknya tidak mengetahui soal adanya suap dalam proses pengisian jabatan. Menurutnya, tim Panitia Seleksi (Pansel) pengisian jabatan bekerja sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak mengetahui yang di lapangan. Itu bukan ranah kami,” jelas Sekjen saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan suap dalam pengisian jabatan di Kementerian Agama, dikutip keterangan resminya, Senin (18/3/2019). 

“Ranah kami di pansel bekerja sesuai SOP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017,” lanjutnya. 

Menurutnya, prosedur pengisian jabatan itu diawali dengan pengumuman terbuka melalui website Kementerian Agama untuk kemudian dilakukan proses pendaftaran dan serangkaian seleksi. 

Seleksi tersebut mencakup seleksi administrasi, psikotes, penulisan makalah, lalu terakhir seleksi wawancara.

“Kami menyampaikan informasi secara global terkait perjalanan seleksi pejabat di Kemenag [ini kepada KPK],” ujarnya.

Panitia seleksi jabatan Kementerian Agama, ujar dia, diisi dari berbagai kalangan baik internal Kementerian Agama. M Nur Kholis sendiri menjabat sebagai ketua, dan Kepala Balitbang-Diklat sebagai sekretaris. 

Selain itu, menurutnya, ada juga unsur dari kementerian lain, perguruan tinggi, akademisi, dan juga dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam perkara ini, Anggota Komisi XI DPR Rommy diduga telah menerima uang suap senilai Rp300 juta dari tersangka Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi.

Suap diberikan kedua orang itu demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim. Namun, KPK menduga tersangka Rommy terlibat juga dalam proses pengisian jabatan untuk wilayah lain. KPK menduga Rommy tak sendirian dalam menerima aliran suap itu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper