Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Rommy Merembet, KPK Bakal Telusuri Dugaan Jual Beli Jabatan Rektor?

Kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019 tampaknya akan merembet ke dugaan pengisian jabatan untuk posisi rektor pada salah satu universitas.
Romahurmuziy mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019)./Antara-Indrianto Eko Suwarso
Romahurmuziy mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019)./Antara-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA – Kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019 tampaknya akan merembet ke dugaan pengisian jabatan untuk posisi rektor pada salah satu universitas di Jakarta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan institusi antirasuah tersebut tidak menutup kemungkinan dugaan itu sehingga akan ditelusuri sepanjang ada informasi secara terperinci.

"Kalau ada informasi yang disampaikan ke KPK tentu saja bagus," kata Febri di Jakarta pada Rabu (20/3/2019).

Dugaan pengisian jabatan posisi rektor sebelumnya mencuat pada acara Indonesia Lawyers Club, Selasa (19/3/2019) malam. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengaku ada kejanggalan dalam pemilihan rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta periode 2019-2023 dan UIN Makassar.

Febri mengaku masih harus menelaah segala informasi terkait dugaan tersebut. Pengaduan masyarakat sangat terbuka bagi lembaga antirasuah untuk menidaklanjuti sepanjang informasi itu valid.

"Yang pasti bila informasi tersebut valid dan ada saksi-saksi dan ada informasi pendukung tentu akan kami telusuri lebih lanjut," katanya.

Dia juga mengaku saat ini belum bisa menyampaikam secara terperinci apakah KPK sudah bergerak ke arah sana. "Belum bisa kami sampaikan perkembangannya."

Adapun dalam perkara pengisian jabatan di Kemenag, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah eks-Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy, Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi.

Romy yang juga Anggota Komisi XI DPR diduga telah menerima uang suap Rp300 juta dari kedua tersangka itu. Suap diberikan kedua orang itu demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim.

KPK menduga tersangka Romy terlibat pula dalam proses pengisian jabatan untuk wilayah lain. KPK menduga Romy tak sendirian dalam menerima aliran suap itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper