Bisnis.com, JAKARTA - Advokat Lucas menyatakan banding atas vonis 7 tahun penjara terkait kasus perintangan penyidikan terhadap eks Chairman PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro.
"Satu hari pun saya menyatakan banding, tidak ada pertimbangan sama sekali menyangkut bukti dan fakta persidangan," kata Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2019).
Majelis Hakim yang diketuai Frangki Tambuwun menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Lucas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melakukan tindakan merintangi penyidikan KPK terhadap Eddy Sindoro.
Hakim menyatakan Lucas terbukti sebagai orang yang menyarankan Eddy Sindoro untuk tidak menyerahkan diri kepada KPK.
Lucas juga terbukti menyarankan Eddy Sindoro untuk mengubah status WNI agar lepas dari jeratan hukum sejak Eddy ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 21 November 2016.
Eddy saat itu tersandung kasus dugaan penyuapan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, atas sejumlah perkara niaga.
Lucas terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lucas mengaku semua dakwaan yang dikenakannya adalah keliru. Banyak fakta yang diputarbalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Saya dituduh begitu saja, saya kecewa luar biasa. Saya menolak putusan ini, ini keliru benar, saya menyatakan banding untuk mempertahankan hak saya. Satu hari pun saya tidak terima, tapi pertanggungjawaban ini pada akhir besok dan saya merasa tidak menyesal," ujarnya.
Sementara itu, Jaksa KPK Abdul Basir menyatakan pikir-pikir selama satu pekan apakah akan banding atau tidak.
"Kami pikir-pikir yang mulia."
Jaksa KPK sebelumnya menuntut Lucas hukuman maksimal selama 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.