Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Advokat Lucas terkait kasus perintangan penyidikan terhadap terpidana eks Chairman PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melakukan tindakan merintangi penyidikan KPK terhadap Eddy Sindoro," ujar Ketua Majelis Hakim Frangki Tambuwun membacakan amar putusan, Rabu (20/3/2019).
Lucas terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya hukuman fisik, Lucas juga dikenakan denda senilai Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Advokat Lucas terbukti sebagai orang yang menyarankan Eddy Sindoro untuk tidak menyerahkan diri kepada KPK.
Lucas juga terbukti menyarankan Eddy Sindoro untuk mengubah status WNI agar lepas dari jeratan hukum sejak Eddy ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 21 November 2016.
Eddy saat itu tersandung kasus dugaan penyuapan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, atas sejumlah perkara niaga.
Diketahui, Eddy Sindoro sempat dideportasi otoritas Malaysia pada Agustus 2018 lantaran menggunakan paspor palsu Republik Dominika. Dia dipulangkan dari Kuala Lumpur menggunakan pesawat AirAsia bersama anaknya Michael Sindoro dan seseorang bernama Jimmy alias Lie.
Lucas lalu mengatur agar saat Eddy mendarat di bandara Soekarno Hatta langsung dapat melanjutkan penerbangan keluar negeri tanpa melalui proses pemeriksaan Imigrasi.
Selanjutnya, menghubungi Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti Dina Soraya untuk mengatur hal tersebut. Kemudian, Dina menghubungi Dwi Hendro Wibowo alias Bowo dalam membantu rencana tersebut.
Dina Soraya juga diminta Lucas untuk mengambil uang dari stafnya untuk diberikan kepada orang-orang yang telah membantu pelarian Eddy Sindoro di Bandara Soekarno-Hatta.
Uang itu lantas dibagikan ke sejumlah orang yakni Duty Executive PT Indonesia AirAsia Yulia Shintawati sejumlah Rp20 juta, Staff Customer Service Gapura, M Ridwan Rp500 ribu dan 1 unit ponsel Samsung A6.
Kemudian, petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Andi Sofyar mendapatlan Rp30 juta dan 1 unit ponsel Samsung A6 serta Staf Customer Service Gapura David Yoosua Rudingan senilai Rp500 ribu.
Dalam hal ini, hakim menyebut Lucas tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi serta tidak berterus terang.
Adapun hal yang meringankan hukuman adah Lucas belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Vonis ini sebetulnya lebih rendah dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum KPK yakni hukuman maksimal selama 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.