Bisnis.com, JAKARTA - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi mendatangi pihak keluarga dari tersangka Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi, di Jatim, Rabu (20/3/2019).
Kedatangan tersebut setelah menerima informasi adanya petugas gadungan yang mengaku sebagai pegawai KPK.
"Kami menerima informasi dari pihak keluarga bahwa ada beberapa pihak yang kami indikasikan adalah KPK gadungan yang datang ke rumah [Muafaq] dan meminta uang," kata Juru Bicara KPK Febri Diasnsyah, Rabu (20/3/2019).
Menurut Febri, urusan tersebut kini telah dikoordinasikan dengan kepolisian guna memproses lebih lanjut pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK.
"KPK mengingatkan agar pihak-pihak lain tidak menyalahgunakan situasi untuk memeras atau melakukan penipuan dengan cara mengaku seolah-olah KPK dan meminta uang," ujarnya.
Lembaga antirasuah meminta masyarakat melaporkan langsung ke kepolisian setempat atau menghubungi call center KPK di nomor 198 apabila mengalami hal serupa.
Selain itu, lanjut Febri, kunjungan KPK ke rumah Muafaq juga guna menjelaskan kepada pihak keluarga terkait hak-hak tersangka yang kini tengah diproses KPK.
SITA DOKUMEN
Secara bersamaan, tim KPK yang berada di Gresik melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Agama Kab. Gresik sejak pagi sekitar pukul 09.00 WIB sampai sore hari ini.
Dari lokasi penggeledahan tersebut, diamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait kepegawaian dan pengisian jabatan Kepala Kantor Kemenag Gresik.
Febri menjelaskan barang sitaan tersebut akan menjadi bagian dari pokok perkara terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag 2018-2019.
Sebelumnya KPK lebih dulu menggeledah ruang kerja Menag Lukman, Sekjen Kemenag M. Nur Kholis dan ruang Kepala Biro Kepegawaian. Hasilnya, di laci meja Menag Lukman disita uang senilai Rp180 jita dan US$30.000.
Sedangkan di Kantor DPP PPP, KPK menyita dokumen termasuk rekening koran. Adapun di rumah tersangka Romahurmuziy, disita satu unit laptop.
Dalam perkara ini, Romahurmuziy alias Rommy selaku eks Ketum PPP sekaligus Anggota Komisi XI DPR diduga telah menerima uang suap senilai Rp300 juta dari tersangka Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi.
Suap diberikan kedua orang itu demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim. Namun, KPK menduga tersangka Rommy terlibat juga dalam proses pengisian jabatan untuk wilayah lain. KPK menduga Rommy tak sendirian dalam menerima aliran suap itu.