Bisnis.com, JAKARTA--Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Ratna Sarumpaet.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jhoni mengungkapkan alasan penolakan eksepsi terdakwa Ratna Sarumpaet karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai telah membuat surat dakwaan secara cermat, jelas dan lengkap.
Menurut Jhoni, dengan ditolaknya seluruh eksepsi terdakwa Ratna Sarumpaet, sidang tindak pidana perkara berita hoaks akan dilanjutkan sampai ke pokok perkara.
"Satu, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk seluruhnya. Dua menyatakan surat dakwaan JPU nomor perkara PDM-21/JKTSEL/21 Februari 2019 telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap," tutur Jhoni, Selasa (19/3/2019).
Secara terpisah terdakwa Ratna Sarumpaet mengaku kecewa dengan Putusan Sela yang telah disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kendati demikian, terdakwa mengaku terpaksa menerima putusan sela itu lantaran putusan merupakan kewenangan hakim.
"Ya, kalau mau dibilang hati saya menerima, ya, tidak. Tapi kan yang mempunyai palu bukan saya," katanya.