Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengidentifikasi nama di internal Kementerian Agama yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag tahun 2018-2019.
"Tentu sudah kami identifikasi, ya, tapi sampai saat ini tentu belum bisa disampaikan karena hal itu terkait dengan materi penanganan perkara," kata Febri, Senin (18/3/2019).
Febri mengaku perlu adanya pendalaman terlebih dahulu baik dari proses penggeledahan yang telah dilakukan di sejumlah lokasi termasuk ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Sekjen Kemenag M. Nur Kholis.
Selain itu, lembaga antirasuah perlu mempelajari barang bukti yang disita serta pemeriksaan para saksi terkait perkara ini.
Dalam proses pemeriksaan saksi, KPK terbuka untuk memanggil Menag Lukman sepanjang keterangannya dibutuhkan tim penyidik.
"Apalagi ada beberapa dokumen dan uang yang diamankan atau disita dari ruangan Menteri Agama hari ini," ujar Febri.
Baca Juga
Uang yang disita dari ruang kerja Lukman sejumlah ratusan juta dalam pecahan ratusan ribu rupiah dan valuta asing. Selain itu, menyita dokumen-dokumen pendukung lainnya.
Dalam perkara ini, Anggota Komisi XI DPR sekaligus Ketum PPP Rommy diduga telah menerima uang senilai Rp300 juta dari tersangka Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi.
Suap diberikan kedua orang itu demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim. Namun, KPK menduga Rommy terlibat juga dalam proses pengisian jabatan untuk wilayah lainnya.