Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sering Menerima Aduan, KPK dan Ombudsman Sepakat Tukar Informasi Laporan Masyarakat

Tukar informasi dinilai penting mengingat KPK dan Ombudsman merupakan instansi yang kerap kali menerima laporan atau aduan dari masyarakat. 
Gedung Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI sepakat dalam penukaran informasi menyusul penandatanganan nota kesepahaman antara kedua lembaga itu, Senin (18/3/2019).

Ketua Ombudsman Amzulian Rifai mengatakan bahwa penukaran informasi dinilai penting mengingat kedua instansi itu kerap kali menerima laporan atau aduan dari masyarakat yang kerap salah tujuan. 

"Kadang-kadang ada laporan yang ke KPK padahal masuknya itu untuk Ombudsman, dan juga sebaliknya," katanya usai penandatangan.

Menurut dia, ruang lingkup Ombudsman dan KPK sebenarnya tidak jauh dari penerimaan laporan dari masyarakat. Hanya saja, KPK lebih mengarah kepada tindak lanjut adanya dugaan praktik tindak pidana korupsi, sedangkan Ombudsman menyangkut soal pengawasan pelayanan publik.

Amzulian mengatakan Ombudsman kini telah ada di 34 provinsi se-Indonesia. Kerja sama dengan KPK akan sangat membantu mengingat lembaga antirasuah dinilai masih ada keterbatasan.

"Karena di negara yang korupsinya tinggi sudah pasti pelayanan publiknya jelek, negara yang pelayanan publiknya jelek juga biasanya korupsinya tinggi," katanya.

Selain itu, tindak lanjut kerja sama ini adalah melakukan riset dan pelatihan bersama, misalnya, pelatihan terkait pemahaman dan pencegahan gratifikasi guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Dia menyadari hal tersebut masih menjadi keterbatasan dan problem di lapangan. 

Ketua KPK Agus Rahardjo sepakat bahwa penukaran informasi ini akan mendukung kedua lembaga itu dalam menindaklanjuti pelaporan dari masyarakat. Berbeda dengan Ombudsman yang ada di 34 Provinsi, KPK juga saat ini tengah membangun sembilan perwakilan di wilayah lain.

"KPK sedang merintis 9 perwakilan. Tapi, Ombudsman punya kantor yang tetap, kalau KPK kantornya 'virtual'," katanya.

Adapun kantor perwakilan KPK yang dimaksud Agus adalah kantor yang akan tersebar di Sumatra, Sulawesi, Kalimantan, Papua, dan Jawa, guna diisi oleh tim Koordinator unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah).

"Jadi, itu akan saling kerja sama terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi dan pelayanan publik. Mudah-mudahan kedua belah pihak bisa saling memperkuat dan bersinergi," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper