Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kontrak PKP2B : KPK Panggil Dirjen Minerba ESDM Bersaksi untuk Tersangka Samin Tan

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua orang saksi terkait kasus dugaan suap terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Aryono./JIBI-Rahmad Fauzan
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Aryono./JIBI-Rahmad Fauzan

Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi terkait dengan kasus dugaan suap terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). 

Satu dari dua saksi yang diperiksa adalah Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT [Samin Tan]," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Senin (18/3/2019).

Selain Bambang Gatot, pemeriksaan saksi juga diagendakan terhadap staf PT Asmin Koalindo Tuhup (anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk.) Fitrawan Tjandra alias Oscar. 

Terhadap Fitrawan, ini merupakan pemanggilan ketiga sebab kerap mangkir dari pemeriksaan. Tim penyidik juga sebelumnya terus memanggil para saksi lain guna menggali kasus ini.

Pemanggilan telah dilakukan kepada Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk. (BORN) Nenie Afwani. Namun, dia juga kerap mangkir guna memberi kesaksian kepada KPK. Pemeriksaan ulang dijadwalkan pada Rabu (20/3/2019).

Saksi lainnya adalah pegawai PT AKT Vera Likin yang diperiksa beberapa waktu lalu. Hasil pemeriksaan saat itu, KPK mendalami aliran dana antara Samin Tan kepada Wakil Ketua Komisi VII Eni Saragih.

Adapun dalam pemeriksaan hari ini, belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik terhadap Dirjen Minerba ESDM Bambang Gatot. Yang jelas, kasus yang menjerat pemilik BORN, Samin Tan, secara langsung memang berkaitan dengan Kementerian ESDM.

Tersangka Samin Tan diduga memberikan sejumlah uang senilai Rp5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih secara dua tahap. Eni adalah terpidana kasus PLTU Riau-1. Kasus PKP2B merupakan pengembangan dari kasus tersebut.

Pemberian uang tersebut diduga untuk menyelesaikan pengurusan terminasi kontrak PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT Askin Koalindo Tuhup dengan Kementerian ESDM.

Eni Maulani sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR dan anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR menggunakan wewenangnya guna mempengaruhi pihak Kementerian ESDM.

Dia juga menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian pimpinan Ignasius Jonan untuk memuluskan persoalan ini.

PKP2B PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalteng, sebelumnya memang dicabut Kementerian ESDM pada dua tahun lalu akibat pelanggaran kontrak. Aktivitas pengiriman dan bongkar muat batu bara pun sempat terhenti.

Namun, PT AKT tak menerima keputusan itu dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk kemudian menang di tingkat pertama sehingga aktivitasnya kembali normal sampai ada berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Akan tetapi, Kementerian ESDM tak tinggal diam dan naik banding terhadap keputusan itu. Pada akhirnya, pihak ESDM menang banding.

"Mereka [awalnya] menggugat ke PTUN dan menang. Kita banding April 2018 dan menang," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi.

Adapun saat ini eks lahan tambang PT AKT tidak ada yang mengelola. Kementerian ESDM berencana menjadikannya wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) atau ditetapkan sebagai Wilayah Pencadangan Negara (WPN).

Sementara untuk kepentingan penyidikan kasus PKP2B ini, KPK telah mencekal Vera Likin dan Fitrawan Tjandra ke luar negeri sejak 4 Februari lalu. 

"KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri terhadap keduanya selama 6 bulan ke depan," kata Febri beberapa waktu lalu.

Adapun Samin Tan sudah lebih dulu dicekal KPK selama 6 bulan sejak 14 September 2018 sampai 14 Maret 2019.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper