Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Awas, Mobil tanpa Tempat Sampah Dilarang Parkir di Balaikota Bandung

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung  hari ini, Senin (18/3/2019) melarang masuk 53 kendaraan roda empat ke lingkungan Balaikota Bandung, karena tidak memiliki tempat sampah.
Operator dari Dinas Perhubungan Kota Bandung memantau CCTV melalui layar monitor di ruang Area Traffic Control System Command Centre, di Balaikota Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/10)./JIBI-Rachman
Operator dari Dinas Perhubungan Kota Bandung memantau CCTV melalui layar monitor di ruang Area Traffic Control System Command Centre, di Balaikota Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/10)./JIBI-Rachman

Bisnis.com, BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung  hari ini, Senin (18/3/2019) melarang masuk 53 kendaraan roda empat ke lingkungan Balaikota Bandung, karena tidak memiliki tempat sampah.

Satpol PP memeriksa sebanyak 229 kendaraan beroda empat dalam operasi mobil wajib menyediakan tempat sampah.

Selain itu juga Satpol PP memberikan sosialisasi aturan kewajiban menyediakan tempat sampah di dalam kendaraan kepada kendaraan yang akan masuk ke lingkungan Balaikota Bandung sesuai Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.

Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Tantan Surya Santana, menyatakan masih akan bertindak persuasif selama tiga hari pertama dimulainya operasi ini. Setelah itu, akan dikenakan penarikan uang paksa.

"Ini baru tahap persuasif dulu, dan ini sudah diumumkan ke seluruh karyawan termasuk para pejabat. Pengumuman sudah ditempel di depan bahwa masuk ke lingkungan Balai Kota harus memiliki tong sampah," katanya, seperti dilaporkan Antara, Senin (18/3/2019).

Sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 51 aturan tersebut, jika pengendara tidak menyediakan tempat sampah, petugas akan mengenakan denda berupa uang paksa sebesar Rp500 ribu. Hal itu juga mencakup bagi yang membuang sampah ke luar kendaraan.

Dia berharap dengan adanya tempat sampah di dalam mobil akan mengurangi pengendara yang membuang sampah sembarangan. Peraturan tersebut dalam waktu dekat juga akan diberlakukan kepada masyarakat secara luas.

"Nanti kita akan kerja sama dulu dengan (pengelola) parkir yang luas seperti mal BIP, PVJ, TSM supaya kita bersama-sama menegakkan Perda," katanya.

Bukan hanya untuk warga Bandung, Satpol PP juga berencana akan mengadakan razia di pintu masuk dan keluar tol dan harapannya pengendara yang masuk ke Kota Bandung bisa turut menegakkan aturan ini.

"Nanti ke luar termasuk ke tempat parkir yang lain, seperti dulu di pintu masuk gerbang tol diimbau semua mobil harus punya tong sampah," kata Tantan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Sutarno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper