Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bupati Pakpak Bharat Segera Jalani Sidang Kasus Suap Dinas PUPR

Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu segera menjalani proses persidangan menyusul rampungnya prosesnya penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu (tengah) dikawal petugas KPK saat diamankan ke gedung KPK, Jakarta, Minggu (18/11/2018). Politikus Partai Demokrat itu diamankan KPK seusai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat, Sumatera Utara/Antara
Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu (tengah) dikawal petugas KPK saat diamankan ke gedung KPK, Jakarta, Minggu (18/11/2018). Politikus Partai Demokrat itu diamankan KPK seusai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat, Sumatera Utara/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu segera menjalani proses persidangan menyusul rampungnya prosesnya penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Remigo tersandung kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatra Utara, Tahun Anggaran 2018. Statusnya kini naik ke tahap penuntutan.

Selain dia, dua tersangka lainnya yang segera menjalani persidangan yaitu Plt Kepala Dinas PUPR Kab. Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan unsur swasta Hendriko Sembiring.

"Penyidikan terhadap 3 tersangka tersebut telah selesai, sehingga penyidik menyerahkan tersangka dan berkas perkara pada penuntut umum untuk proses lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (14/3/2019).

Selama proses sidang ke depan, Remigo akan diititipkan di Rutan Polrestabes Medan, Sumatra Utara. Sedangkan David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring di Rutan tanjung Gusta Medan.

Selama penyidikan ketiga tersangka, lembaga antirasuah telah memeriksa 50 orang saksi dari segala unsur. "Rencana persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan," ujar Febri.

Dalam perkara ini, masih ada satu orang tersangka yang masih dalam proses penyidikan KPK. Dia adalah Rijal Efendi Padang selaku Direktur PT Tombang Mitra Utara selaku pemberi suap.

Dia merupakan kontraktor yang mengerjakan pekerjaan peningkatan atau pengaspalan di Jalan Simpang Kerajaan--Binanga Sitelu dengan nilai kontrak Rp4.576.105.000 dengan menggunakan bendera PT TMU.

Sebagai pelaksana proyek, tersangka diminta oleh David Anderson Karosekali untuk memberikan sejumlah uang sebagai bentuk komitmen fee sebesar 15% dari nilai proyek kepada Remigo Yolando Berutu.

Adapun untuk memenuhi komitmen tersebut, Rijal Efendi sudah menyiapkan Rp200 juta kepada David Anderson Karosekali dengan cara ditransfer ke rekening Hendriko Sembiring.

Selanjutnya, dari uang Rp200 juta tersebut David Anderson Karosekali menyerahkan sebesar Rp150 juta kepada Remigo yang kemudian diamankan oleh KPK dalam OTT di rumah Remigo di Pasarbaru, Kota Medan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Akhirul Anwar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper