Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi Bupati Pakpak Bharat

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan satu orang tersangka dalam pengembangan perkara terkait dengan Bupati Pakpak Bharat dalam pelaksanaan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatra Utara, tahun anggaran 2018.
Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu (tengah) dikawal petugas KPK saat diamankan ke gedung KPK, Jakarta, Minggu (18/11/2018). Politikus Partai Demokrat itu diamankan KPK seusai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat, Sumatera Utara/Antara
Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu (tengah) dikawal petugas KPK saat diamankan ke gedung KPK, Jakarta, Minggu (18/11/2018). Politikus Partai Demokrat itu diamankan KPK seusai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat, Sumatera Utara/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan satu orang tersangka dalam pengembangan perkara terkait dengan Bupati Pakpak Bharat dalam pelaksanaan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatra Utara, tahun anggaran 2018.

Setelah menemukan bukti-bukti terkait dengan keterlibatan dan peran pihak-pihak lainnya dalam perkara tersebut yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, KPK menetapkan Rijal Efendi Padang (REP, swasta) sebagai tersangka.

"REP selaku Direktur PT TMU diduga telah melakukan tindak pidana korupsi memberi janji atau hadiah kepada RYB (Remigo Yolando Berutu) selaku Bupati Kabupaten Pakpak Bharat, Provinsi Sumatra Utara, bersama-sama dengan DAK (David Anderson Karosekali) dan Hendriko Sembiring. " ujar Yuyuk Andriati selaku Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Jumat (14/12/2018).

Rijal Efendi Padang adalah kontraktor yang mengerjakan pekerjaan peningkatan/pengaspalan Jl. Simpang Kerajaan -- Binanga Sitelu dengan nilai kontrak Rp4.576.105.000 dengan menggunakan bendera PT TMU.

Sebagai pelaksana proyek, tersangka diminta oleh David Anderson Karosekali untuk memberikan sejumlah uang sebagai bentuk komitmen fee sebesar 15% dari nilai proyek kepada Remigo Yolando Berutu.

"Diduga praktik pemberian fee seperti ini menjadi kebiasaan," lanjut Yuyuk.

Untuk memenuhi komitmen tersebut, Rijal Efendi Padang sudah menyiapkan Rp200 juta kepada David Anderson Karosekali dengan cara ditransfer ke rekening Hendriko Sembiring.

Selanjutnya, dari uang Rp200 juta tersebut David Anderson Karosekali menyerahkan sebesar Rp150 juta kepada Remigo yang kemudian diamankan oleh KPK dalam OTT di rumah Remigo di Pasarbaru, Kota Medan.

Atas perbuatannya, Rijal Efendi Padang pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Remigo Yolando Berutu, Bupati Kabupaten Pakpak Bharat periode 2016- 2021; David Anderson Karosekali, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat; dan Hendriko Sembiring, Swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Sutarno
Sumber : KPK

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper