Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap DPRD Kalteng : KPK Kaji Vonis 3 Pejabat Sinar Mas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji vonis terhadap 3 pejabat Sinar Mas untuk kemudian akan mengajukan banding atau tidak.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah/Antara
Juru Bicara KPK Febri Diansyah/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji vonis terhadap 3 pejabat  Sinar Mas untuk kemudian akan mengajukan banding atau tidak.

Ketiga pejabat Sinar Mas divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/3/2019). 

Ketiganya adalah Wakil Dirut PT SMART Tbk. Edy Saputra Suradja, Direktur Operasional Sinarmas wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas Willy Agung Adipradhana, dan Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas wilayah Kalimantan Tengah-Utara Teguh Udy Syamsuri Zaldy.

"Kami akan melakukan analisis terlebih dahulu dengan waktu maksimal 7 hari sikap KPK akan disampaikan [apakah banding atau tidak],"  ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (13/2/2019).

Kendati demikian, Febri tetap mengapresiasi putusan Majelis Hakim kendati vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK yaitu selama 2,5 tahun penjara. 

Ketiga pejabat Sinar Mas itu terbukti menyuap empat anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp240 juta. 

Suap tersebut diberikan kepada ‎Ketua Komisi B DPRD Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Punding Ladewiq H Bangkan dan dua anggota Komisi B yaitu Edy Rosada dan Arisavanah.

Suap diberikan agar DPRD menghentikan kasus pencemaran Danau Sembuluh di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

Suap itu juga diberikan agar DPRD Kalteng tidak memperpersoalkan PT BAP yang tidak mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH) serta belum memiliki plasma.

Cermati Korporasi

Menurut Febri, kasus ini tak akan berhenti pada terdakwa yang sudah dijerat. Lembaga antirasuah akan mengembangkan lebih lanjut termasuk peran korporasi dalam perkara ini.

Namun, Febri akan memastikan lebih dulu terkait bukti-bukti yang didapatkan sebelum menetapkan korporasi sebagai tersangka. Bukti-bukti itu bisa dilihat dalam proses persidangan.

"Pengembangan itu bisa dilakukan kepada perorangan, bisa juga terhadap korporasi sepanjang memang ada bukti yang cukup terkait perkara tersebut," ujarnya.

Proses persidangan untuk para anggota DPRD yang tengah berjalan juga akan dicermati lebih jauh untuk menetapkan tersangka baru bagi perorangan.

"Kami akan pelajari terlebih dahulu, kalau memang ada indikasi bukti awal keterlibatan pihak lain, pasti akan kami dalami," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper