Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dan tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Pelimpahan berkas dilakukan terhadap beberapa berkas dan tersangka, yaitu Edy Saputra Suradja, mantan Wakil Direktur Utama PT Binasawit Abadi Pratama (BAP); Willy Agung Adipradhana, CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara; dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy, Manager Legal PT BAP.
"Karena sudah ada penyerahan dan masuk tahap dua, maka sidang akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak di KPK, Jumat (21/12/2018).
Sejauh ini, KPK sudah memeriksa 49 orang saksi.
Dengan demikian, masih tersisa empat tersangka yang semuanya dari Komisi B DPRD Kalimantan Tengah sebagai pihak penerima, yaitu:
•Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah
•Punding LH Bangkan, Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah
•Arisavanah, Anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah
•Edy Rosada, Anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah
Sebagai pihak yang diduga menerima, Borak Milton, Punding LH Bangkan, Arisavanah, dan Edy Rosada disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, pihak lainnya yakni Edy Saputra Suradja, Willy Agung Adipradhana, dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy diancam pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimara telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun juncto Pasal 55 ayat1 ke-1 KUHPidana.