Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersisa 4 Juta, Pemerintah Pesimistis Perekaman KTP-el Tuntas

Pemerintah pesimistis perekaman kartu tanda penduduk elektronik bisa selesai sebelum pelaksanaan pemilu 2019. Padahal, masih ada 4 juta warga belum terdata.
Direktur Jenderal Kependudukan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arief Fakrulloh/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Direktur Jenderal Kependudukan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arief Fakrulloh/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah pesimistis perekaman kartu tanda penduduk elektronik bisa selesai sebelum pelaksanaan pemilu 2019. Padahal, masih ada 4 juta warga belum terdata.

Direktur Jenderal Kependudukan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arief Fakrulloh mengatakan bahwa penyebab utamanya adalah minimnya partisipasi dari warga.

“Apa yang dilakukan pemerintah rasanya sudah optimal. Kita jemput bola sampai ke pulau-pulau  terluar, ke pegunungan sudah kita lakukan. Setiap kali jemput bola, itu hanya sedikit yang melakukan perekaman,” katanya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Zudan menjelaskan bahwa perekaman hingga saat ini tersisa 2,2% dari seluruh total warga Indonesia, atau 4 juta lagi. Setengah di antaranya ada di Papua dan Papua Barat.

Pemerintah tengah mendalami sisa 2,2% berada di mana saja lokasinya. Apakah mereka berada di luar negeri atau telah meninggal tetapi belum dilaporkan keluarganya, masih terus ditelusuri.

Sementara itu ketersediaan blangko Zudan pastikan tersedia sehingga tidak mungkin warga yang telah merekam tak mendapatkan KTP-el.

“Saat ini ada 16 juta keping blangko, 8 juta sudah didistribusikan. Jadk tidak ada lagi isu kekosongan blangko,” jelasnya.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 10/2016 pasal 200A ayat 3, penggunaan surat keterangan sementara dari kepala dinas untuk pengganti tidak memiliki KTP-el hanya berlaku sampai pada Desember 2018.

UU nomor 7/2017 pasal 348, pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS harus memiliki KTP-el dan terdaftar di tempat pemungutan suara. 

Ini berarti bagi masyarakat yang belum punya KTP-el tetapi memiliki hak pilih tidak akan bisa memberikan suaranya pada pemilu 2019.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper