Bisnis.com, JAKARTA--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan komisi yang dipimpinnya bersama Dukcapil Kemendagri terus menelusuri data e-KTP Warga Negara Asing (WNA) yang masuk daftar pemilihan tetap (DPT).
"Pada prinsipnya data yang sudah ditemukan sudah kita rumuskan. Sekarang masih dalam proses penelitian terus,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Rabu (13/3).
Menurutny, kalau KPU menemukan lagi adanya WNA yang masuk DPR maka nama tersebut akan kita coret. Pasalnya, mereka memang tidak boleh menggunakan hak pilih dalam pemilu," ujarnya mengakui.
Sedangan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menerima saran dari Anggota Komisi II DPR, Firman Subagyo yang mengusulkan warna yang berbeda antara KTP milik WNI dengan yang dimiliki WNA.
Zudan mengatakan perubahan warna e-KTP WNA akan dibahas bersama tim teknis.
"Untuk KTP WNA disarankan mengubah warna, nanti kami kaji dengan tim teknis," ujar Zudan.
Dalam rapat tersebut sejumlah anggota Komisi II DPR menanyakan soal data e-KTP WNA yang terdaftar di DPT Pemilu 2019.
Anggota F-PAN, Yandri Susanto meminta pemerintah memberikan penjelasan terkait masuknya WNA dalam DPT.
"Yang tidak berhak jangan dibuat berhak Yang berhak jangan dibuat tidak berhak. Ini esensi dasar kita. Karena itu, kita perlu tahu supaya tidak terjadi lagu di masa yang akan datang kenapa sampai terjadi orang asing masuk ke DPT," kata Yandri.