Bisnis.com, JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Ratna Sarumpaet untuk seluruhnya.
JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Daru Tri Sadono menjelaskan ada 3 alasan bagi Majelis Hakim untuk menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Ratna Sarumpaet. Pertama menurutnya, penasihat hukum terdakwa Ratna Sarumpaet telah melampaui batas ruang lingkup eksepsi sesuai Pasal 156 ayat (1) KUHAP.
"Ini kan dengan kata lain sudah di luar pokok materi dari eksepsi itu sendiri dan telah masuk ke dalam pokok materi perkara," tutur Daru, Selasa (12/3/2019).
Selain itu, menurut Daru, Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan nomor register: PDM-21/JKTSEL/ Euh.2/02/2019 ter tanggal 21 Februari 2019 sudah sah dan memenuhi seluruh syarat yang ada dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
"Dan kami menyatakan pemeriksaan terhadap perkara ini harus tetap dilanjutkan," kata Daru.
Sebelumnya, Penasihat Hukum Terdakwa Ratna Sarumpaet menilai bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum dinilai tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga tidak memenuhi ketentuan pada Pasal 143 ayat (2) KUHAP.