Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPOM Percepat Proses Izin Edar Produk UMKM

BPOM tahun ini menargetkan percepatan proses pengurusan izin edar bagi sektor UMKM setidaknya meningkat 30% dari realisasi tahun lalu.
Kepala BPOM, Penny K. Lukito (kanan) dan Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Harry Ahzar Azis (kiri) seusai lokakarya peningkatan efektivitas pengawasan obat dan makanan, Selasa (12/3/2019).
Kepala BPOM, Penny K. Lukito (kanan) dan Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Harry Ahzar Azis (kiri) seusai lokakarya peningkatan efektivitas pengawasan obat dan makanan, Selasa (12/3/2019).

Bisnis.com, SURABAYA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tahun ini menargetkan percepatan proses pengurusan izin edar bagi sektor UMKM setidaknya meningkat 30% dari realisasi tahun lalu.

Kepala BPOM, Penny K. Lukito mengatakan proses pengeluaran Nomor Izin Edar (NIE) pada tahun lalu hanya bisa tumbuh 10% dibandingkan 2017. Untuk itu,

BPOM akan jemput bola melalui sosialisasi dan memperkuat pelayanan melalui kantor BPOM yang tersebar di 40 kota/kabupaten.

"Kami juga sudah melakukan pembentukan deputi bidang penindakan dan juga alokasi formasi 1.078 CPNS pada 2018 untuk mempercepat pelayanan," ujarnya seusai acara lokakarya peningkatan efektivitas pengawasan obat dan makanan, Selasa (12/3/2019).

Selain itu, lanjutnya, BPOM juga menyiapkan pendampingan atau coaching clinic bagi UMKM mulai dari cara produksi pangan olahan yang baik sampai proses regsitrasi manual maupun online, termasuk menyiapkan QR Code yang tahun ini mulai diterapkan pada produk obat dan kosmetik.

"QR Code ini sedang dalam tahap proses pengembangan IT dan pilot project nya kita lakukan di produk yang berisiko dulu seperti obat dan sudah 100 produk. Jadi konsumen bisa ikut langsung mengawasi peredaran obat dan makanan yang tidak memiliki izin edar BPOM," jelasnya.

Adapun BPOM mencatatkan ada tren peningkatan NIE pangan olahan dalam 3 tahun terakhir. Pada 2016 tercatat ada penerbitan NIE sebanyak 21.338 izin, pada 2017 meningkat menjadi 21.574 izin dan pada 2018 ada 24.066 izin.

Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Harry Ahzar Azis mengatakan saat ini BPOM dan juga BPK mendorong agar regulasi pengawasan obat dan makanan ini diperkuat melalui undang-undang.

"Saat ini pengawasan obat dan makanan masih diatur dalam impres dan perpres, tapi kami mendukung BPOM agar ditingkatkan jadi UU yang punya kekuatan karema kita tidak bisa tutup mata terhadap beberapa gelintir orang yang melakukan peredaran obat makanan secara ilegal," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Peni Widarti
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper