Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Kreatif yang Mendaftarkan Kekayaan Intelektual Belum Sampai 10%

Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) meminta pelaku industri proaktif mendaftarkan kekayaan intelektual karya-karya yang menjadi produk utamanya.
repro dgip.go.id
repro dgip.go.id

Kabar24.com, JAKARTA — Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) mendorong supaya pelaku ekonomi kreatif mau mendaftarkan Kekayaan Intelektual (KI) ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual supaya bisa mengerek nilai tambah dari komersialisasi karyanya. 

Plt. Direktur Pengembangan Pasar Dalam Negeri Bekraf Fahmy Akmal mengatakan, untuk mendorong pelaku ekonomi kreatif tersebut, Bekraf memiliki banyak program guna memfasilitasi pelaku kreatifitas mendaftarkan HKI mereka.  

Adapun, menurut Bekraf, subsektor ekonomi kreatif seperti aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desaain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, dan seni rupa. 

"Tahun ini, ditargetkan sebanyak 1.875 permohonan HKI akan difasilitas Bekraf. Kami mengajak pelaku kreatif mendaftarkan HKI dari produk mereka. Melalui Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi, Bekraf memberikan sosialisasi terkait pentingnya perlindungan HKI," kata Fahmy kepada Bisnis, Minggu (10/3/2019). 

Selain itu, menurutnya, Bekraf mempunyai kegiatan pendaftaran HKI bagi pelaku kreatif yang memenuhi syarat karyanya supaya bisa terdaftar di DJKI tanpa dipungut biaya. 

Bahkan, lanjut dia, Bekraf membantu pengurusan pendaftaran HKI ke DJKI walaupun dengan kuota tertentu dan terbatas. Keterbatasan itu, kata Fahmy, karena Bekraf menyadari banyak keterbatasan atas pentingnya perlindungan HKI. 

"Kemudian, para pelaku kreatif masih banyak yang belum menyadari pentignya perlindungan HKI. Mereka masih menganggap adanya pengeluaran biaya untuk mengurus pendaftaran HKI," kata dia. 

Sebelumnya, dalam kegiatan Roadshow Sosialisasi Katapel di Yogyakarta, Fahmy mengutarakan, komersialisasi Kekayaan Intelektual belum populer di Indonesia karena baru sebesar 7,2% pelaku kreatif mendaftarkan HKI miliknya ke DJKI.

Dampaknya, kata Fahmy, komersialisasi ekonomi kreatif masih minim di Indonesia. Padahal, tambah dia, komersialisasi produk yang tersertifikat HKI bisa mendorong nilai tambah dan pendapatan pemilik karyanya karena Indonesia memiliki potensi pasar yang besar.

"Seperti di luar negeri ada Frozen dan Hello Kitty yang sudah lama dan memiliki banyak produk turunan. Di Indonesia kesuksesan Intellectual Property (IP) kekayaan intelektual dibuktikan saat Asian Games, di mana tiga maskotnya Atung, Binbin dan Kakak diwujudkan dalam berbagai produk seperti boneka, gantungan kunci dan lainnya, [terjual] laku keras," ujar Fahmy. 

Pengamat konsultan KI Benny Muliawan mengatakan, Bekraf mempunyai tugas penting ketika DJKI menerbitkan sertifikat merek bagi pelaku kreatif yaitu mendorong pemilik produknya supaya giat mengembangkan bisnisnya terus menerus. 

"Tugas Bekraf selanjutnya, Bekraf harus fokus ke bisnisnya pelaku kreatif jangan mengurusin pendaftaran merek. Lakukan kolaborasi dengan DJKI, misalkan DJKI sudah menerbitkan sertifikat merek dan sertifikat itu bisa dijaminkan [oleh pemilik karya] ke bank untuk modal bisnis pengembangan bisnis ekonomi kreatif, tapi itu bukan perkara mudah," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper