Bisnis.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) angkat bicara mengenai hasil laboratorium Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) yang menyebutkan bahwa politisi Partai Demokrat Andi Arief negatif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Kepala Bagian Humas BNN, Kombes Pol Sulistyo Pudjo mengungkapkan bahwa narkotika jenis sabu tidak bisa terdeteksi di tubuh seseorang jika sudah lebih dari melebihi 3 hari sejak menggunakan sabu.
Andi Arief sendiri menurutnya, sudah ditangkap pada Minggu 3 Maret 2019 dan diobservasi melalui laboratorium RSKO pada Kamis 7 Maret 2019 dan hasilnya negatif menggunakan narkotika.
"Waktu penangkapan itu kan sudah kita tes urin dan hasilnya positif menggunakan sabu. Tes urin ini maksimal bertahan 3 hari untuk mengetahui apakah yang bersangkutan menggunakan narkotika atau tidak," tuturnya, Sabtu (9/3/2019).
Dia berpandangan jika seorang pengguna narkoba, kemudian diambil darahnya untuk di tes agar Polri mengetahui positif menggunakan narkotika atau tidak hanya dapat bertahan 2 hari.
Sementara itu, jika yang dites adalah rambut pengguna narkotika, zat narkotika itu bisa ketahuan paling lama 5 hari.
Baca Juga
"Tetapi yang harus diingat bahwa jika seseorang sehabis memakai narkoba itu ada masanya dia terbaca atau tidak terbaca menggunakan narkoba. Baik diambil darah, air seni maupun rambut," kata Pudjo.
Pudjo menjelaskan Wakil Sekjen Partai Demokrat tersebut kini sudah menjadi tanggungjawab pihak RSKO untuk direhabilitasi, bukan kewenangan BNN lagi.
"Sudah diserahkan ke RSKO, langsung tanyakan ke sana," ujarnya.
Sebelumnya, sempat beredar di layanan Whatsapp sebuah foto hasil laboratorium untuk Andi Arief di RSKO, Jakarta Timur. Drug test dengan spesimen urine itu diambil pada Jumat (8/3/2019) pukul 15.30 hingga 16.00 WIB.
Hasilnya, urine Andi Arief dinyatakan negatif dari zat benzodiazepine, cannabis, opiate, amphetamine, dan MDMA. Pemeriksaan itu menggunakan metode rapid chromatographie immunoassay (skrining test).