Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada 165 ASN Terlibat Pelanggaran Pemilu, Ini Respons KPU

Komisioner KPU, Hasyim Asyari menyarankan agar seluruh ASN tidak coba-coba melibatkan diri dalam mendukung pasangan Capres-Cawapres tertentu selama Pilpres 2019 baik dukungan langsung atau tidak langsung.
Petugas sortir dan lipat surat suara menunjukan surat suara yang terdapat kerutan di surat suara Pilpres, di Gudang Logistik KPU Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa(19/2/2019)./ANTARA-Adeng Bustomi
Petugas sortir dan lipat surat suara menunjukan surat suara yang terdapat kerutan di surat suara Pilpres, di Gudang Logistik KPU Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa(19/2/2019)./ANTARA-Adeng Bustomi

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara mengenai adanya 165 kasus pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di seluruh Indonesia.

Komisioner KPU, Hasyim Asyari menyarankan agar seluruh ASN tidak coba-coba melibatkan diri dalam mendukung pasangan Capres-Cawapres tertentu selama Pilpres 2019 baik dukungan langsung atau tidak langsung.

Dia memastikan jika ada ASN yang terbukti terlibat, Bawaslu akan memprosesnya agar ASN tersebut diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Jangankan menyampaikan dukungan kepada salah satu Paslon, menunjukkan kecenderungan saja itu juga tidak boleh. Nanti ada sanksinya dari lembaga yang mengawasi dan mengontrol ASN itu. Jadi dalam konteks kontestasi persaingan politik di dalam pemilu, sebaiknya menjauhi kecenderungan," tuturnya, Sabtu (9/3/2019).

Dia menjelaskan terkait kasus pelanggaran pemilu yang dilakukan ASN, KPU tidak berwenang penuh untuk menanggapinya karena kewenangan itu ada di Bawaslu.

Dia juga berharap Bawaslu profesional dan transparan dalam menangani perkara tindak pidana pemilu di Indonesia.

"Itu kan urusannya Bawaslu ya. KPU tidak bisa menanggapi terlalu jauh. Kalau memang ada indikasi pelanggaran, pasti teman-teman yang ada di Bawaslu sudah paham," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu mengungkapkan bahwa ASN menjadi kelompok yang paling banyak dilaporkan karena diduga melanggar aturan pemilu. Bawaslu membeberkan sebanyak 165 kasus pelanggaran pemilu dilakukan ASN yang dilaporkan masyarakat kepada Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Berdasarkan data Bawaslu hingga 1 Maret 2019, pelanggaran terjadi di Provinsi Bali, Bangka Belitung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sumatera Selatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper